Makalah Peran Pajak bagi Negara dan Masyarakat
MAKALAH
"PERAN
PAJAK BAGI NEGARA dan MASYARAKAT”
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT,yang telah memberikan
Rahmat,Taufik,Hidayah serta Inayah-Nya kepada
kami,sehingga kami memiliki kesempatan untuk dapat menyelesaikan makalah
ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan sepenuhnya kepada baginda
Nabi besar Muhammad SAW,yang telah membawa kita dari zaman jahiliah ke zaman
islamiah yang modern seperti saat ini.Dan juga kepada
keluarganya,Sahabat,Tabi’in,Tabi’it-tabi’in serta para pengikut-pengikutnya
hingga akhir kiamat nanti.
Ucapkan terimakasih,penulis ucapkan kepada Ibu Dosen
Pembimbing serata teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian makalah
yang mebahas tentang “Peran pajak bagi Negara dan Masyarakat”.
Demikian makalah ini
disusun,penulis menyadari bahwa di dalam penulis makalah ini banyak sekali
kekurangan,akan tetapi penulis berharap dengan dibuatnya makalah ini dapat
memberikan manfa’at serta pengetahuan untuk semuanya. Aamiin
Yogyakarta,29
September 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Pajak sangat tidak
asing di suatu negara,dan bahkan pajak disuatu negara itu sangatlah tinggi
termasuk untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di suatu negara berkembang
selalu meningkatkan pembangunan perekonomian di negara nya masing-masing
wilayah. Karena perekonomian yang baik pada suatu negara akan menunjang
kehidupan masyarakat menjadi lebih baik pula, maka pemerintah mengerahkan
segala upaya dan kemampuan dari negara guna mendapatkan dana untuk pembiayaan
pembangunan tersebut. Dan salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui
sektor pajak.
Dalam suatu negara
tersebut pula ada upaya untuk memikirkan bagaimana cara meningkat sektor
industri dalam negeri agar dapat berkembang dengan pesat,maka jika tinggi suatu
aset atau pendapatan yang diterima oleh industri maka akan semakin besar juga
pajak dari suatu industri tersebut.
Untuk apa mereka
membayar pajak,sangatlah banyak guna nya dari hasil pajak tersebut dan juga
sangat Penting Pajak bagi Negara dan masyarakat.maka dari itu masyarakat harus
sadar akan penting nya membayar pajak untuk kesejahteraan bersama.
Pajak merupakan suatu iuran wajib pajak.
Adanya pajak diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan hidup semua masyarakat.
Pajak ini sifatnya tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat.
Dalam hubungan dengan adanya suatu wilayah dipermukaan bumi dan segala sesuatu
yang bernilai diatasnya,dalam pemungutan pajak pun harus memiliki aturan yang
sangat jelas.peraturan yang berkaitan dengan pajak ini diatur dalam
Undang-undang No.12 tahun 1985 yang telah diubah dengan adanya undang-undang
No.12 tahun 1994.dengan peraturan yang ada diharapkan kebijakan untuk
pemungutan pajak yang berkaitan dengan bumi dan bangunan dapat dilakukan sesuai
dengan asas-asas yang ada agar menciptakan kesejahteraan masyarakat dan
masyarakat pun tidak merasa dirugikan. Agar lebih memahami mengenai pajak,kami
akan membahas mengenai Arti Penting Pajak bagi Negara dan masyarakat.
1.2.Rumusan
masalah
1.
Bagaimana
pentingnya pajak bagi negara dan masyarakat?
2.
Apa
manfaat pajak bagi perekonomian dan masyarakat?
3.
Apa
saja fungsi pajak bagi pembangunan Negara?
4.
Apa
manfaat pajak bagi perekonomian Negara?
1.3.Tujuan
Tujuan kelompok kami mendiskusikan dan
menyusun makalah ini agar kita semua mengetahui Arti Penting Pajak bagi Negara
dan masyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Arti
Penting Pajak bagi Negara dan masyarakat
Pembangunan
Nasional atau kegiatan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan
yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik material maupun spiritual.
Salah satu untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam
pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam
negeri berupa pajak. Pengertianpajak yang dikemukakan para ahli sebagai
berikut:
1. Menurut Profesor Dr. Rachmat Soemitro,
SHPajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat
dipaksakan)dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung
dapat ditujukan dan yangdigunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo,
2003).
2. Menurut Dr. Soeparman SoemahamidjajaPajak
adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa
berdasarkannorma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan
jasa-jasa kolektif dalammencapai kesejahteraan umum. (Early Suandy, 2001).Dari
definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur antara
lain(Mardiasmo, 2003) :
1.
Iuran
dari rakyat kepada negara : yang berhak memungut pajak hanyalah Negara.
2.
Berdasarkan
Undang-Undang : pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan Undang-Undang
serta aturan pelaksanaanya.
3.
Tanpa
jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat
dituntut.
4.
Digunakan
untuk membayar rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluran yangbermanfaat
bagi masyarakat luasDefinisi Pajak
2.2. Manfaat Pajak bagi Perekonomian dan
Masyarakat
Perekeonomian negara sama halnya dengan perekonomian rumah
tangga dimana mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak
sendiri merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, apabila
masyarakat tidak taat akan pajak maka seluruh kegiatan negara akan sulit
terpenuhi. Dengan membayar pajak masyarakat akan mendapatkan manfaat:
1.
Fasilitas umum dan Infrastruktur seperti
jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan puskesmas.
2.
Pertahanan dan keamanan seperti bangunan,
senjata, perumahan hingga gaji-gajinya.
3.
Subsidi atas pangan dan Bahan Bakar Minyak.
4.
Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya.
5.
Dana Pemilu.
6.
Pengembangan Alat transportasi
Massa, dll.
Uang pajak yang telah disetorkan oleh masyarakat akan
digunakan dengan tujuan membuat masyarakat dari lahir hingga meninggal
sejahtera. Uang pajak juga dipakai oleh negara untuk memberi subsidi
barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan membayar hutang-hutang
negara.Selain itu uang pajak pun digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah sehingga perekonomian dapat terus berkembang.Oleh sebab itu pajak
sangat memegang peranan penting dalam sebuah negara.
2.3.Fungsi
Pajak Bagi Pembangunan Negara
Fungsi Anggaran –
Pajak dijadikan alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara
berlandaskan undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga pajak disini
berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang terkait proses
pemerintahan.
Fungsi Mengatur –
Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan
pelengkap dari fungsi utama pajak itu sendiri.
Fungsi mengatur dalam pajak digunakan untuk :
1.
Perbaikan iklim usaha
Fungsi pajak dalam perbaikan iklim usaha
yaitu dengan (1) penurunan tarif PPh Pribadi dan Badan, hal ini ditujukan agar
perusahaan dapat memproduksi lebih baik dan pasti akan menyerap tenaga kerja.
(2) PPN untuk Eksplorasi MIGAS tujuannya untuk meningkatkan produksi minyak dan
gas bumi serta panas bumi. (3) kebijakan-kebijakan Proteksi Terhadap Produsen
Dalam Negeri diantaranya Bea Masuk ditanggung Pemerintah (BMDTP) yaitu untuk
memajukan produksi dalam negeri agar dapat lebih bersaing dan ekspor meningkat
dengan cara meringankan bea masuk untuk bahan baku produksi, Bea Masuk Anti
Dumping (BMAD) yaitu untuk meminimalisir
praktek dumping, Bea Masuk Imbalan yaitu tambahan bea masuk yang dikenakan
terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan industri dalam negeri
yang memproduksi barang sejenis mengalami kerugian.
2.
Perlindungan masyarakat
Pengenaan cukai merupakan salah satu fungsi
pajak sebagai perlindungan terhadap masyarakat.Barang kena cukai adalah barang
yang berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup dan norma-norma serta
tata tertib sehingga harus dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya.
Maka cara membatasinya adalah dengan instrumen tarif, sehingga barang yang dimaksud
dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Contohnya yaitu cukai rokok,dan cukai
terhadap minuman yang mengandung alkohol.
3.
Perlindungan lingkungan
Dalam perlindungan
lingkungan pemerintah memberlakukan pajak untuk Pengambilan dan Pemanfaatan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan
ekosistem serta untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
4.
Infrastruktur publik
Dalam memperbaiki infraksturktur publik
pemerintah menaikan Tarif Parkir untuk mengurangi ruang parkir dan mengurangi
kemacetan lalu lintas, memberikan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
yang bertujuan untuk mendorong kepemilikan tunggal kendaraan bermotor dalam
rangka mengurangi kepadatan lalu lintas.
Institusi yang berwenang menarik dana pajak yaitu
Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang
diawasi oleh Menteri Keuangan. Hasil yang diharapkan setelah pajak digunakan
untuk mengatur hal-hal diatas yaitu stabilitas ekonomi, fiskal dan SOSPOL dapat
tercapai, tersedianya lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran,
terlindungnya hak-hak dan tertib sosial, dan keseimbangan lingkungan alam terjaga.
Jika masyarakat sadar akan pentingnya pajak maka hal ini dapat meningkatkan
penerimaan pajak sehingga pertumbuhan berkelanjutan sehingga mampu
mengembangkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berdampak pada tujuan negara tercapai.
Peran pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial
dapat dilihat dari sistem perpajakannya apakah dapat dikatakan efektif ,apabila
pajak mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat. Hal ini akan terjadi apabila jumlahnya memadai, sehingga mampu
menopang berbagai kegiatan pemerintah untuk melakukan fungsi pemerintahan dan
pelayanan publik. Selain jumlah yang memadai, struturnya pun mencerminkan
keadilan dalam perpajakan artinya orang-orang yang berpendapatan lebih tinggi
dikenakan beban pajak yang tinggi dibandingkan orang-orang yang berpendapatan
lebih rendah. Selanjutnya penggunaanya tepat sasaran, tugas pemerintah
meyakinkan masyarakat apabila pajak yang dipungut dari masyarakat memenuhi asas
keadilan dalam perpajakan dan akan kembali kepada masyarakat berupa sarana dan
prasarana umum.
Fungsi Stabilitas –
Adanya pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Fungsi Retribusi Pendapatan –
Pajak digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum.
2.4.Manfaat Pajak bagi Perekonomian Negara
·
Membiayai Pengeluaran Negara. Pajak memiliki
manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing,
contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
·
Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak dapat
membiayai pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran
yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk
pengairan dan pertanian.
·
Membiayai pengeluaran yang bersifat self
liquiditing dan tidak reproduktif yang contohnya adalah pengeluaran untuk
pendirian monumen dan objek rekreasi.
·
Membiayai pengeluaran yang tidak produktif
dimana contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau
perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu
pengeluaran bagi yatim piatu.
2.5.Asas
Pengenaan Pajak
mengenal 3 asas
pajak yg cukup populer, yaitu:
1. asas tempat tinggal
ini sering disebut juga asas
domisili yang merupakan asas pemberlakuan pajak bagi pihak yang ditempat dia
berdomisili. Dalam asas ini Negara berhak memungut pajak dari seseorang atau
badan yang berdomisili diwilayahnya, baik penghasilan dari dalam maupun luar
negeri. Sehingga memunculkan Subjek Pajak Dalam Negeri seperti diatur UU no.17 thn 2000 tentang
penghasilan meliputi:
Ø subjek pajak orang pribadi, yaitu:
a. orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di
Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
b. orang pribadi yang dalam tahun pajak berada di
Indonesa dan punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Ø Subjek pajak badan, yaitu badan yang didirikan atau
bertempat di Indonesia
Ø Subjek pajak warisan, yaitu warisan yang belum
terbagi
2. Asas sumber
disini berarti
bahwa Negara berhak untuk memungut pajak dari seluruh penghasilan seseorang
atau badan yang mendapatkan penghasilannya dari seluruh wilayah Negara tersebut
tanpa melihat dimana si wajib pajak itu tinggal.Sehingga muncul dengan Subyek
Pajak Luar Negeri yang diatur dalam UU no.17 thn 2000 tentang pajak penghasilan.
1. Subjek pajak orang pribadi, yaitu: orang pribadi
yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12
bulan yang menerima dan memperoleh penghasialn dari Indonesia meski bukan
menjalankan usaha atau pekerjaan.
2. subjek pajak badan, yaitu badan yang tidak didirikan
atau berkedudukan di Indonesia yang (a) menjalankan usaha melalui Badan Usaha
Tetap (BUT) di Indonesia; dan (b) menerima/ memperoleh penghasilan dari
Indonesia tidak melalui BUT di Indonesia
3. Asas kebangsaan
ini
menganut bahwa setiap wajib pajak mesti membayarkan pajaknya kepada Negara
berasal. Tak peduli dia hidup dimana pun.Jika subjek pajak dalam negeri wajib
mengisi SPT maka untuk subjek pajak luar negeri tidak diwajibkan mengisi SPT.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1. Kesimpuan
Dari sekian banyak pembahasan,
penjelasan dan pemaparan mengenai makalah kami yang berjudul “Peran Pajak Bagi
Negara dan Masyarakat”yang telah disampaikan sebelum halaman penutup ini,
mungkin kami akan sedikit merangkum kesemua maksud pembahasan tersebut, yang
intinya kesemua pembahasan tersebut tidak lain dan tidak bukan mengenai peranan
penting suatu pajak untuk kesejahteraan kita semua yang merasakan (Masyarakat
Indonesia atau Masyarakat sekitar).Pertama, pengertian pajak itu jika dirangkum
berarti merupakan Iuran wajib yang dipungut oleh Negara kepada masyarakatnya
menurut Undang-undang yang telah ditentukan dan diatur (Bersifat memaksa),tanpa
adanya kontraprestasi dengan tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia.
Dengan adanya taat kepada pajak, kita berarti telah menjadi warga Negara
Indonesia yang baik, kenapa?karena kita telah menyumbangkan sebagian harta kita
kepada Negara, untuk membangun sarana prasarana dan fasilitas umum demi
menunjang terciptanya masyarakat Indonesia yang damai, aman, sejahtera dan
sentosa..Lalu seperti apa wujud dari pembangunan sarana umum (Infrastruktur),
itu semua ada disekitar kehidupan kita, seperti misalnya sekolah, rumah sakit
pemerintah, jalan raya beserta penerangannya, pasar, dll..Selain kita bisa
memberikan sumbangsih untuk kepentingan umum, kita bisa menjadi pahlawan
Negara, karena dengan kita membayar pajak, Perekonomian lanjutan Negara akan
bertambah maju dan berkembang. Intinya pajak memegang peranan sangat penting untuk
kelancaran kehidupan masyarakat dan kelancaran perkembangan peekonomian Negara.
3.2. kritik dan Saran
Didalam semua bab atau bagian-bagian
dari makalah ini, kami sebagai penulis masih merasakan sedikit kejanggalan
dengan apa yang sesungguhnya terjadi di Negara tercinta Indonesia ini, tentang
masih banyaknya masyarakat Indonesia yang tidak taat akan pajak baik kalangan
masyarakat atas maupun kalangan masyarakat menengah kebawah, jika kita
bandingkan dengan isi yang ada dimakalah ini mengenai betapa besarnya manfaat
pajak bagi Negara dan masyarakat Indonesia ini.Kita sebagai warga Negara
Indonesia yang belum begitu banyak terbebankan pajak, khususnya mahasiswa
setidaknya kita sekarang sudah mulai mengerti
dan memahami betul tentang yang namanya “Perpajakan”,dari kecil kita pun
mungkin sudah mulai mendengar kata “Pajak” dari orangtua kita, guru kita, dll
tetapi kita tidak tahu maksud yang jelas dari kata “pajak” tersebut, apalagi
kita di bangku kuliah ini juga mendapatkan mata kuliah “Perpajakan 1”, dengan harapan
kita bisa menjelaskan pemahaman seputar pajak kepada orang-orang yang sekiranya
belum mengerti tentang pajak dan arti pentingnya, dan tidak menutup kemungkinan
orang awam tersebut jadi tidak mau membayar pajak, karena tidak mengetahui
peranan penting pajak dalam kehidupan sehari-hari. Penulis juga menyadari bahwa kita pun tidak
hanya bisa menyalahkan orang lain dengan asal menuduh seseorang karena tidak
membayar pajak, tetapi kita setidaknya belajar dari masa kanak-kanak mengenai
kita harus rajin membayar uang kas kelas kepada bendahara, dan uang kas kelas
tersebut, akhirnya untuk tujuan kepentingan kita bersama, seperti FotoCopy,
membeli peralatan piket kelas, peralatan papan tulis, dll, tujuannya untuk
kepentingan kita semua dalam menuntut ilmu, nah kalau dari kecil pun kita sudah
dibiasakan seperti contoh tersebut, kemungkinan besar kita juga akan taat
membayar pajak.
DAFTAR
PUSTAKA
Diakses dari https://dikkyprima.wordpress.com/2009/03/31/asas-pengenaan-pajak/ tanggal 29 September 2015
Diakses dari http://andrisoesilo.blogspot.co.id/2014/12/Hukum-pajak-indonesia.html 29 September 2015
Diakses dari http://ikaismarino.blogspot.co.id/2013/12/etika-profesi-akuntansi_11.html 29 September 2015
Diakses dari http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-fungsi-jenis-manfaat-pajak.html# 29 September 2015
bagi anda yang ingin mengajukan kredit mobil bekas atau pinjaman dana dengan jaminan bpkb mobil untuk seluruh wilayah indonesia, silahkan hubungi marketing officer kami berikut ini
ReplyDeleteContact : Sukma Dinata
Telp/Whatsapp/Line: 081280295839