Makalah Franchise & Waralaba - Lengkap


MAKALAH

        Menganalisis Franchise/Waralaba


ABSTRAK
Pertumbuhan dunia bisnis dewasa ini begitu pesat berkembang, didukung pula usaha untuk memperluas bisnis makin bervariatif. Salah satu bentuk pengembangan atau upaya memperluas bisnis yaitu dengan menggunakan sistim bisnis franchise. Sistim ini bagi sebagian usahawan yang ingin mengembangkan usahanya dipandang menguntungkan, efektif dan tepat guna dalam pengembangan suatu usaha.
Namun dalam prakteknya, kedudukan franchisee begitu rentan terhadap perlakuan franchisor, karena ketentuan yang termuat dalam perjanjian franchise secara sepihak telah ditetapkan franchisor. Akibatnya franchisee hanya bisa mengikuti pasal-pasal yang telah ditetapkan franchisor dalam perjanjian franchise, dimana pasal-pasal tersebut banyak menguntungkan franchisor.

Hal – hal yang diatur oleh hukum merupakan suatu das sollen yang berarti apa yang seharusnya,sehingga dalam suatu perjanjian waralaba das sollen ini berarti apa yang harus ditaati oleh para pihak baik franchisor maupun franchise,sehingga perjanjian itu dapat berjalan tanpa adanya masalah, tetapi pada kenyataannya / das sein sering terjadi penyimpangan –penyimpangan, dan penyimpangan – penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi.

Dalam perjanjian waralaba wanprestasi dapat dilakukan oleh pihak Franchisee atau penerima waralaba maupun pihak franchisor atau pemberi waralaba. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak franchisor antara lain : tidak melakukan pembinaan management kepada pihak franchisee, sedangkan wanprestasi dari pihak franchisee dapat berupa tidak membayar fee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian waralaba. Semua wanprestasi ini dapat terjadi dalam semua perjanjian waralaba.
Di Indonesia aturan hukum mengenai franchise belum lengkap. Indikatior hal ini dapat kita cermati dari ketentuan hukum yang mengatur bisnis franchise, yang sampai saat ini baru diatur dalam satu peraturan pemerintah dan satu surat keputusan menteri. Pengaturan melalui undang-undang belum tersentuh oleh pemerintah. Kondisi ini mengakibatkan pengaturan tentang franchise lebih didasarkan pada perjanjian franchise yang dibuat oleh para pihak. Oleh karena itu bagaimana pelaksanaan franchise menjadi menarik untuk diteliti lebih jauh.




Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta inayahnya, sehingga kami masih diberikan kesempatan untuk menulis makalah yang berjudul tentang  “Menganalisis Franchise/Waralaba” ini, guna memenuhi tugas Bisnis pengantar. Lantunan sholawat dan salam tidak  lupa pula kami limpahkan kepada junjungan kita Nabi agung Muhammad SAW. Yang insyaallah akan memberikan syafa’atnya kepada kita semua di akhirat kelak nanti.
Dengan izin Allah SWT, alhamdulillah makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Semoga dengan adanya makalah ini, dapat bermanfa’at bagi para pembaca maupun yang mendengarkan. Aamiin.


                                                                                      Yogyakarta,13 Oktober 2014.












Daftar Isi

Abstrak Kasus .............................................................................................               i
Kata Pengantar...........................................................................................              iii            
Daftar Isi......................................................................................................              iv 
 BAB I. PENDAHULUAN ........................................................................               1
1.1 Latar Belakang ............................................................................    1         1.2Rumusan Masalah ........................................................................                   2
      1.3 Tujuan Penulisan .........................................................................             2
 BAB II.TEORI YANG TERKAIT..........................................................               3
2.1. Sejarah Waralaba ........................................................................            3
2.2. Pengertian Waralaba ...................................................................            4
2.2.1. Karakteristik Yuridis ...............................................................             6
BAB III. MASALAH .................................................................................               8
            3.1. Pelindung Hukum ......................................................................              8
            3.1.1. Peraturan Pemerintah ..............................................................             9
-          Royalti ...................................................................................            10
-          Franchise ...............................................................................             10
-          Direct Expense ......................................................................             11
-          Biaya Sewa ............................................................................             11
-          Marketing ..............................................................................             11
-          Assigmentfes .........................................................................             11
3.2. Waralaba Sebagai Bentuk Perjanjian .........................................             11
3.2.1. Istilah Dan Pengrtian Kontrak ................................................             11
3.2.2. Syarat-syarat Sahnya Kontrak .................................................            12
3.2.3. Asas-asas / Dasar-dasar Hukum Kontrak .................................           12
3.2.4. Prestasi dan Wan Prestasi dalam Kontrak ................................           13
3.2.5. Penggnti Kerugian ....................................................................           14
3.2.6. Bentuk-bentuk Kontrak ............................................................           14
3.2.7. Berakhirnya Kontrak .............................................................. ..          15
3.2.8. Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak ..................................  ..          15
3.3. Perbedaan Pemberian Waralaba dan Lisensi ...............................           15
            BAB IV. ANALISIS MASALAH ...............................................................            17
                        4.1. Masalah ........................................................................................           17
                        4.2. Hasil dan Pembahasan .................................................................           17
                        4.3. Kesimpulan ..................................................................................           20
            BAB V. PENUTUP ......................................................................................            21
                        5.1. Kesimpulan ..................................................................................           21
                        5.2. Kritik dan Saran ..........................................................................            21
            LAMPIRAN GAMBAR .............................................................................             22
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................             23








BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan zaman dan begitu pesatnya sektor perekonomian yang semakin meningkat, dinamis dengan penuh persaingan serta tidak mengenal batas-batas wilayah. Berbagai bisnis yang dijalankan dengan mudahnya untuk dilaksanakan. Oleh karena itu bisnis di zaman sekarang ini diperlukannya hukum untuk menaungi dan melindungi dengan tujuan untuk mewujudkan rasa keadilan sosial dan adanya kepastian hukum, bukan hanya sekedar mencari keuntungan (profit oriented) tetapiadapertanggungjawabanterhadapdampak yang ditimbulkan dari operasional bisnis secara menyeluruh tersebut.
Untuk  mengantisipasi  hal-hal  yang  tidak  diinginkan,  para  bisnisman  dan orang-orangyanginginterjunlangsungdiduniabisnis hendaknyaterlebihdahulu mengetahui dan memahamihukum bisnis secara detail agar bisnis yang ditekuni berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi dirinya dan menyejahterakan masyarakat pada umumnya.
Di Indonesia seperti kebanyakan negara berkembang yang lain, berusaha semaksimalmungkinuntukmeningkatkan kesejahteraan warganya. Untuk itu pengembanganpadasektorekonomimenjadi tumpuan utama agar taraf hidup rakyat menjadi lebih mapan. Pembangunan ekonomi merupakan pengolahan kekuatan ekonomi  riil dimana  dapat  dilakukan  melalui  penanaman  modal,  penggunaan teknologidankemampuanberorganisasiatau manajemen.
SyahrinNaihasymengatakan lebih lanjut bahwa sejak perekonomian dunia telah mengalami perubahan yang sangat dahsyat dan kini dunia, termasuk Indonesia, menyaksikan fase ekonomi global yangbergerakcepatdantelahmembuka tabirlintasbatasantar Negara.Dapat dikatakan bahwa dunia usaha adalah sebagai tumpuan utama yang dipergunakan sebagaipilardandilaksanakandengan berbagaimacam carayangsekiranyadapat memupuk perkembangannya dengan lebih optimal dan berdaya guna.


1.2.       Rumusan Masalah
1.        Apakah Pengertian Waralaba ?
2.        Apakah di dalam Waralaba ada Bentuk Perjanjian ?
3.        Apa Perbedaan Pemberian Waralaba dan Lisensi

1.3.       Tujuan Penulisan
Untuk mempermudah tercapainya arah serta sasaran yang diharapkan bagi pembaca, maka penyusun merumuskan beberapa tujuan yang hendak dicapai. Adapun rumusan tujuan-tujuan tersebut adalah untuk mengetahui :
1.        Sejarah Waralaba
2.        Pengertian Waralaba
3.        Waralaba Sebagai Bentuk Perjanjian
4.        Perbedaan Pemberian Waralaba dan Lisensi




BAB II
TEORI YANG TERKAIT
2.1.       Sejarah Waralaba
SejarahfranchisedimulaidiAmerika Serikatolehperusahaanmesinjahit singersekitartahun1850-an.Padasaat itu,Singermembangunjaringandistribusi hampir di seluruh daratan Amerika untukmenjualproduknya.Disampingmenjual mesinjahit,paradistributortersebutjugamemberikan pelayananpurnajualdansuku cadang.Jadiparadistributortidaksemata menjualmesinjahit,akantetapijuga memberikanlayananperbaikandanperawatankepada konsumen.[4] Walaupuntidak terlampau berhasil, Singer telah menebarkan benih untuk franchising di masa yang akan datang dan dapat diterima secara universal.
Polainikemudiandiikuti olehindustriolehindustrimobil,industriminyak dengan pompa bensinnya serta industri minuman ringan. Mereka ini adalah para produsenyangtidakmempunyaijalur distribusiuntukproduk-produkmereka,sehingga memanfaatkan system franchise ini di akhir-akhir abad ke-18 dan diawal abad ke 19.
Sesudah  perang  dunia  ke  2,  usaha  eceran  mengadakan  perubahan  dari orientasiprodukkeorientasipelayanan. Disebabkankelasmenengahmulaisangat mobiledanmengadakanrelokasidalamjumlahbesarkedaerah-daerahpinggiran kota,makabanyakrumahmakan/restoranataudriveinmengkhususkandalamma- kanan siap saji dan makanan yang bisa segera di makan di perjalanan.
Pada awal nya istilah franchise tidak dikenal dalam kepustakaan Hukum Indonesia,hal ini dapat dimaklumi karena memang lembaga franchise ini sejak awal tidak terdapat dalam budaya atau trades ibisnis masyarakat Indonesia.Namun   karena pengaruh   globalisasi   yang   melanda   di   berbagai   bidang,   maka   franchise   ini kemudian.   masuk   ke   dalam   tatanan   budaya   dan   tatanan   hukum   masyarakat Indonesia.
WaralabamulairamaidikenaldiIndonesiasekitartahun1970-andengan mulaimasuknyafranchiseluarnegeriseperti KentuckyFriedChicken,Swensen, Shakey  Pisa  dan  kemudian  diikuti  pula  oleh  Burger  King  dan  Seven  Eleven, Walaupunsistem franchise ini sebetulnya sudah ada diIndonesia seperti yang diterapkan    oleh    Bata    dan    yang    hampir    menyerupainya    ialah    SPBU (pompa bensin).
Pada awal tahun 1990 – an International Labour Organization (ILO) pernah menyarankanPemerintahIndonesiauntukmenjalankansistem franchiseguna memperluas lapangan kerja sekaligus merekrut tenaga-tenaga ahli franchise untuk melakukansurvei,wawancara,sebelum memberikanrekomendasi.Hasilkerjapara ahli franchise tersebut menghasilkan “Franchise Resource Center” dimana tujuan lembagatersebutadalahmengubahberbagai macam usahamenjadifranchiseserta mensosialisasikan sistemfranchise ke masyarakat Indonesia.
Istilah   franchise   in selanjutnya   menjadi   istilah   yan akrab   dengan masyarakat, khususnya masyarakat bisnis Indonesia dan menarik perhatian banyak pihak untuk mendalaminya kemudian istilah franchise dicoba di Indonesiakan dengan istilah ‘waralaba’ yang diperkenalkan pertama kali oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Manajemen (LPPM) sebagai padanan istilah franchise. Waralaba berasal darikatawara(lebihatauistimewa)danlaba(untung),makawaralaba berarti usaha yang memberikan labalebih / istimewa.

2.2.       Pengertian Waralaba (Franchise)
Pengertian Franchise berasal dari bahasa Perancisaffranchiryangberartito free yang artinya membebaskan. Dengan istilah franchise di dalamnya terkandung makna,  bahwa  seseorang  memberikan  kebebasan  dari  ikatan  yang  menghalangi kepada  orang  untuk  menggunakan  atau  membuat  atau  menjual  sesuatu.Dalam bidang bisnis franchise berarti kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah tertentu.
Franchiseinimerupakansuatumetodeuntukmelakukanbisnis,yaitusuatu metodeuntukmemasarkanprodukataujasa ke masyarakat. Selanjutnya disebutkan pulabahwafranchisedapatdidefinisikansebagaisuatusistem pemasaranatau distribusi barang dan jasa, dimanasebuahperusahaaninduk (franchisor) memberikankepadaindividu/ perusahaanlainyangberskalakecildanmenengah (franchisee),hak- hakistimewauntukmelaksanakansuatusistem usahatertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.
Darisegibisnisdewasaini,istilah franchisedipahamisebagaisuatubentuk kegiatan pemasaran dan distribusi. Di dalamnya sebuah perusahaan besar membe- rikanhakatauprivelegeuntukmenjalankan bisnis secara tertentu dalam waktu dan tempat tertentu kepada individu atau perusahaanyangrelatiflebihkecil.Franchise merupakansalahsatubentukmetodeproduksi dandistribusibarangataujasakepada konsumendengansuatustandarddansistemeksploitasitertentu.Pengertian standar daneksploitasitersebutmeliputikesamaandanpenggunaannamaperusahaan,merek, serta sistemproduksi, tata cara pengemasan, penyajian dan pengedarannya.
SementaraituMunirFuadymenyatakanbahwa Franchise atau sering disebut juga dengan istilah waralaba adalah suatucaramelakukankerjasamadibidangbisnis antara2(dua)ataulebihperusahaan,dimana1(satu) pihakakanbertindaksebagai franchisor dan pihak yang lain sebagai franchisee, di mana di dalamnyadiatur bahwa pihak - pihak franchisor sebagai pemilik suatu merek dari know - how terkenal, memberikan hak kepada franchisee untuk melakukankegiatanbisnisdari/atassuatu produk   barang   atau   jasa,   berdasar   dan   sesuai   rencana   komersil   yang   telah dipersiapkan, diuji keberhasilannya dan diperbaharui dari waktu ke waktu, baik atas dasarhubunganyangeksklusifataupunnoneksklusif,dansebaliknyasuatuimbalan tertentu  akan  dibayarkan  kepada  franchisor  sehubungan  dengan  hal tersebut.

            Selanjutnya  Munir  Fudy  mengatakan  lagi  bahwa  Franchisee  adalah  suatu  lisensi kontraktual diberikan oleh franchisor kepada franchisee yang :
1.      Mengizinkanataumengharuskanfranchiseeselamajangkawaktufranchise, untukmelaksanakanbisnistertentu denganmenggunakannamakhususyang dimiliki atauberhubungan dengan pihak franchisor.
2.      Memberikan hak kepada franchisor untuk melaksanakan pengawasan berlanjut selamajangkawaktufranchiseterhadap aktivitasbisnisfranchiseoleh franchisee.
3.      Mewajibkanpihakfranchisoruntukmenyediakanbantuankepadafranchisee dalam  hal melaksanakan  bisnis  franchise  tersebut  semisal  memberikan bantuan pendidikan, perdagangan, manajemen, dan lain-lain.
4.      Mewajibkan   pihak   franchisee   untuk   membayar   secara   berkala   kepada franchisor sejumlah uang sebagai imbalan penyediaan barang dan jasa oleh pihak franchisor.



AdapundefinisifranchisemenurutAsosiasiFranchiseInternationaladalah “suatu hubungan berdasarkan kontrak antara franchisor dengan franchisee. Pihak franchisor menawarkan dan berkewajiban memelihara kepentingan terus – menerus padausahafranchisedalam aspek–aspekpengetahuandanpelatihan.Sebaliknya franchiseememilikihakuntukberoperasi dibawahmerekataunamadagangyang sama,menurutformatdanproseduryangditetapkanolehfranchisordenganmodal dan sumber daya franchisee sendiri.
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia yang dimaksud dengan franchiseadalah“suatusistem pendistribusianbarangataujasakepadapelanggan akhir,dimanapemilikmerek(franchisor)memberikanhakkepada individu perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek,nama,sistem,prosedurdan cara-carayangtelahditetapkansebelumnyadalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu”.

2.2.1. Karakteristik Yuridis/Dasar Franchise
MenurutMunirFuady,bahwafranchisemempunyaikarakteristikyuridis/dasar sebagai berikut :
1.      Unsur Dasar
Ada 3 (tiga) unsur dasar yang harus selalu dipunyai, yaitu :
a.       Pihak yang mempunyai bisnis franchise disebut sebagai franchisor.
b.      pihak  yang  mejalankan  bisnis  franchise  yang  disebut  sebagai franchisee.
c.       Adanya bisnis franchise itu sendiri.
2.      Produk Bisnisnya Unik
3.      Konsep Bisnis Total
Penekanan  pada  bidang  pemasaran  dengan  konsep  P4  yakni  Product, Price, Place serta Promotion.
4.      Franchise Memakai / Menjual Produk
5.      Franchisor Menerima Fee dan Royalty
6.      Adanya pelatihan manajemen dan skill khusus
7.      PendaftaranMerek Dagang,Paten atau Hak Cipta
8.      Bantuan Pendanaan dari Pihak Franchisor
9.      Pembelian Produk Langsung dari Franchisor
10.  Bantuan Promosi dan Periklanan dari Franchisor
11.  Pelayanan pemilihan Lokasi oleh Franchisor
12.  Daerah Pemasaran yang Ekslusif
13.  Pengendalian / Penyeragaman Mutu
14.  Mengandung Unsur Merek dan Sistem Bisnis

Rumusantersebutdiatas,bahwawaralaba ternyatatidakjugamengandung unsur-unsursebagaimanayangdiberikanpadalisensi,hanyasajadalam pengertian waralabatersebutdalam Blacks’LawDictionary,waralabamenekankanpada pemberianhakuntukmenjualprodukberupa barangataujasadenganmemanfaatkan merek dagang franchisor (pemberi waralaba) dimana pihak franchise (penerima waralaba) berkewajiban untuk mengikuti metodedantatacaraatauproseduryang telahditetapkanolehpemberiwaralaba.Dalam kaitannyadenganpemberianizindan kewajiban  pemenuhan  standar  dari  pemberi  waralaba,  artinya  akan  memberikan bantuanpemasaran,promosimaupunbantuanteknislainnyaagarpenerimawaralaba dapat menjalankan usahanya dengan baik.









BAB III
MASALAH
3.1.       Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Waralaba
Pemerintah sebagai pemegang otoritas mempunyai kekuasaan untuk menerapkan peraturan-peraturan yang menyangkut hubungan bisnis bagi para pihak sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, yaitu agar supaya undang – undang yang Pemerintah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik tanpa adanya suatu pelanggaran atau penyelewengan. Perhatian Pemerintahyangbegitubesarinibertujuanmemberikanperlindunganhokum serta kepastian  hukum  agar  masing-masing  pihak  merasa  aman  dan  nyaman  dalam menjalankan bisnis khususnya yang terlibat dalam bisnis waralaba ini.
Hukum bisniswaralabaidealnyauntukmelindungikepentinganparapihak namunkenyataandilapanganbelumtentusesuaisepertiyangdiharapkan.Seperti yangdikemukakanolehRoscoePoundyang membagi3(tiga)golonganyangharus dilindungi   oleh   hukum,   yaitu,   kepentingan   umum,   kepentingan   sosial   dan kepentingan perseorangan.Akan  tetapi posisi  pemberi  waralaba  yang  secara ekonomilebihkuatakanmemberikanpengaruhnyapula  bagiberoperasinyahukum di masyarakat.
Hukum mempunyaikedudukanyangkuat,karenakonsepsitersebut memberikan kesempatan yang luas kepada negara atau Pemerintah untuk mengambil tindakan–tindakanyangdiperlukan untuk membawa masyarakat kepada tujuan yang di  kehendaki  dan  menuangkannya  melaui  peraturan  yang  dibuatnya.  Dengan demikianhukum bekerjadengancaramemberikanpetunjuktingkahlakukepada manusia dalammemenuhi kebutuhan.
SatjiptoRahardjo mengatakanbahwaketaatan perbuatan terhadapketentuan-ketentuan organisasi dipengaruhi oleh kepribadian, asal- usul sosial, kepentingan ekonominya, maupun kepentingan politikserta pandangan hidupnyamaka semakin besarpulakepentingannyadalam hukum.[14] Disisilaindiungkapkanjugabahwa masyarakat  senantiasa  mengalami  perubahan  demikian  pula  dengan  hukumnya, bahwahukum ituberkembangdenganmengikutitahap-tahapperkembangan masyarakat.Sedangkankunciutamadalampembuatanhukum yangmengarah kepada perubahansosialterletakpadapelaksanaanataupunimplementasi–implementasi hokum tersebut.


3.1.1.      Peraturan Pemerintah RI No.16 tahun 1997 tanggal 18 Juni 1997 yang kini telah dicabut dengan dikeluarkannya peraturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007.
Waralaba menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 1997  adalah “perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”.
Sedangkan berdasarkan Peraturan PemerintahRINo.42Tahun2007   pasal1 ayat (1) menyebutkan pengertian waralaba adalah: “hak khusus yang dimiliki oleh orangperseoranganataubadanusahaterhadapsistem bisnisdengancirikhasusaha dalamrangkamemasarkanbarangdan/ataujasayangtelahterbuktiberhasildan dapat dimanfaatkan dan / atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”
Dalam franchiseadaduapihakyangterlibatyaitufranchisorataupemberi waralaba dan franchisee atau penerimawaralaba di mana masing-masing pihak terikatdalamsuatuperjanjianyaituperjanjianwaralaba.PeraturanPemerintahRINo. 42Tahun2007dalam pasal1ayat(2)yangdimaksudfranchisorataupemberi waralaba adalah orang perseorangan atau badanusahayangmemberikanhakuntuk memanfaatkan dan / atau menggunakan waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralabadandalampasal1   ayat(3)yangdimaksudfranchiseeataupenerima waralaba adalah orang perseorangan atau badanusahayangdiberikanhakoleh pemberiwaralabauntukmemanfaatkan dan/ataumenggunakanwaralabayang dimiliki pemberi waralaba.

Sementaraitudalam pasal3adaenam syaratyangharusdimilikisuatuusaha apabila ingin diwaralabakan yaitu :
1.      Memiliki ciri khas usaha
2.      Terbukti sudah memberikan keuntungan
3.      Memiliki  standar  atas  pelayanan  dan  barang  dan / atau  jasa  yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
4.      Mudah diajarkan dan diaplikasikan
5.      Adanya dukungan yang berkesinambungan
6.      Hak kekayaan Intelektual yang telah terdaftar

Dalamsistemfranchiseadapos-posbiayayangnormaldikeluarkansebagai berikut :


-          Royalty
Pembayaran  oleh pihak  franchisee  kepada  pihak  franchisor  sebagai imbalan dari pemakaian hak franchise oleh franchisee.Walaupun tidak tertutupkemungkinanpembayaranroyaltypadasuatuwaktudalamjumlah tertentu yang sebelumnya tidak diketahuinya.
-          Franchise fee
YangdimaksudFranchisefeeadalahbiaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhipersyaratansebagaifranchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja dan akan dikembalikan  oleh  franchisor  kepada  franchisee  dalambentuk  fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibukaolehfranchisee.   Franchiseedalamhalinimenerimahakuntuk berdagangdibawahnamadansistem yangsama,pelatihan,sertaberbagai keuntungan lainnya. Sama halnya dengan memulai bisnis secara mandiri, franchisee bertanggung jawab untuk semua biaya yang muncul guna memulai usaha ini tetapi kemungkinan mengeluarkan uang lebih rendah karena kekuatan jaringan yang dimiliki oleh franchisor.



-          Direct Expenses
Biaya langsung yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pengembangan bisnis franchise. Misalnya, terhadap pemondokan pihak yang akanmenjadipelatihdanfeenya,biaya pelatihandanbiayapadasaat pembukaan.


-          Biaya sewa
Adabeberapafranchisoryangmenyediakantempat   bisnis,makadalam hal  demikian  pihak  franchisee  harus  membayar  harga  sewa  tempat tersebut kepada franchisor agar tidaktimbul disputes di kemudian hari.
-          Marketing and advertising fees
Franchisee ikut menanggung biaya dengan menghitungnya, baik secara persentase dari omzet penjualan ataupun jika ada marketing atau iklan tertentu.
-          Assignmentfees
Biayayangharusdibayarolehpihak franchiseekepadapihakfranchisor jikapihakfranchiseemengalihkanbisnisnya kepada pihak lain, termasuk bisnisyangmerupakanobjeknyafranchise.Olehpihakfranchisorbiaya itu dimanfaatkan untuk kepentingan persiapan pembuatan perjanjian penyerahan, pelatihan pemegangfranchise yang baru dan sebagainya.

3.2.       Waralaba sebagai Bentuk Perjanjian
Dalam franchise,dasarhukum daripenyelenggaraannyaadalahkontrakantara keduabelahpihak.Kontrakfranchisebiasanyamenyatakanbahwafranchiseadalah kontraktor  independent dan  bukannya  agen  atau  pegawai  franchisor.  Namun demikian perusahaan induk dapat membatalkan franchise tersebut, bila franchisee melanggar persyaratan-persyaratan dalampersetujuan itu.

3.2.1.      Istilah dan Pengertian Kontrak
IstilahkontrakberasaldaribahasaInggris,yaitucontract.Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa  Belanda disebut  dengan  istilah  Overeenscom-strecht.  
Dalam  tampilannya yang  klasik,  untuk  istilah  kontrak  ini  sering  disebut  dengan  istilah  “perjanjian” sebagaiterjemahandari“agreement”dalam bahasaInggris.Namundemikianistilah “kontrak” (sebagai terjemahan dari istilahInggris “contract”) adalah paling modern, paling luas dan paling lazimdigunakan, termasuk pemakaiannnya dalamdunia bisnis.
Yangdimaksuddengankontrakadalahsuatukesepakatanyangdiperjanjikan (promissory agreement)  di antara 2 (dua)  atau  lebih  pihak  yang  dapat menimbulkan,memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hokum. Pengertianperjanjianataukontrakdiaturdipasal1313KUHPerdatapasal 1313 KUH Perdata berbunyi  “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihakataulebihmengikatkandirinyaterhadap satuorang ataulebih.

3.2.2.      Syarat-syarat Sahnya Kontrak
Selanjutnya untuk sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kitab Undang- Undang HukumPerdata diperlukan empat syarat yaitu :
1.      Kesepakatan (toesteming / izin) kedua belah pihak
2.      Kecakapan Bertindak
3.      Mengenai suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal ( Geoorloofde oorzaak )


Adabeberapasyaratuntukkontrakyangberlakuumumtetapidiaturdiluar pasal 1320 KUH Perdata, yaitusebagaiberikut:
1.      Kontrak harus dilakukandengan itikad baik
2.      Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
3.      Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
4.      Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum

3.2.3.      Asas-asas/Dasar-dasar Hukum Kontrak
Yangdimaksuddengandasar-dasarhukumkontrakadalahprinsipyang harusdipegangbagiparapihakyangmengikatkandirikedalam hubunganhukum kontrak. Menurut Hukum Perdata, sebagai dasar hukum utama dalam berkontrak, dikenal 5 (lima) asas penting sebagai berikut :

1.      Asas Kebebasan Berkontrak
Setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang-undang.
2.      Asas Konsensualisme
Asaskonsensualismedapatdisimpulkandalam Pasal1320ayat(1)KUH Perdata.Dalam pasalituditentukanbahwasalahsatusyaratsahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak.
3.      Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda merupakanasasbahwahakim ataupihakketigaharusmenghormati substansikontrakyangdibuatoleh parapihak,sebagaimanalayaknya sebuah   undang-undang.
4.      Asas Itikad Baik
Asas itikadmerupakanasasbahwapara pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak   berdasarkan   kepercayaan   atau   keyakinan   yang   teguh   atau kemauan baik dari para pihak.
5.      Asas Kepribadian
Asas  kepribadian  merupakan  asas  yang  menentukan  bahwa  seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangansaja.

3.2.4.      Prestasi dan Wanprestasi dalam Kontrak
Istilahprestasidalam hukum kontrakadalahpelaksanaandariisikontrakyang telah dibuat para pihak dengan kesepakatan bersama. Suatu kontrak yang bermakna prestasi ada tiga yaitu :
1.      Menyerahkan suatu barang;
2.      Melakukan suatu perbuatan;
3.      Tidak melakukan suatu perbuatan.

Sedangkan wanprestasi menurut Subekti adalah apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya, alpa atau lalai atau ingkar janji atau juga melanggar perjanjian, bila melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya maka dikatakan melakukan wanprestasi.
3.2.5.      Pengganti Kerugian
Gantirugiadalahsanksiyangdapat dibebankankepadadebituryangtidak memenuhiprestasidalam suatukontrakuntukmemberikanpenggantianbiaya, kerugian dan bunga. Menurut Tukirin Sy. Sastroresono pengertian masing-masing berikut :
1.      Biayaadalahsegalapengeluaranyangtelahdikeluarkansecara   nyataoleh salah satu pihak;
2.      Rugiadalahhilangnya suatu keuntungan yang sudah dihitung;
3.      Bungaadalahtimbuldalamperikatanyangmemberikansejumlahuang dan pelaksanaannya tidak tepat pada waktunya.

3.2.6.      Bentuk-bentuk Kontrak
Bentuk-bentukkontrakdapatdibedakanmenjadiduamacam,yaitutertulis danlisan.Perjanjiantertulisadalahperjanjianyangdibuatolehparapihak dalam bentuktulisan.Sedangkanperjanjianlisansuatuperjanjianyangdibuatolehpara pihak dalam wujud lisan ( cukup kesepakatan para pihak ).
Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana dikemukakan berikut ini :
1.      Perjanjiandibawahtanganyangditandatanganiolehparapihakyang bersangkutansaja.Perjanjianitu hanyamengikatparapihakdalam perjanjian,tetapitidakmempunyaikekuatan mengikat pihak ketiga;
2.      Perjanjiandengansaksinotarisuntukmelegalisirtandatanganparapihak.
Fungsi kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi, kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum dari isi perjanjian;
3.      Perjanjianyangdibuatdihadapandanolehnotarisdalambentukakta notariel.Aktanotarieladalahakta yangdibuatdihadapandandimuka pejabat yang berwenang untuk itu.




3.2.7.      Berakhirnya Kontrak
Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang dibuatantaraduapihaktentangsesuatuhal. Sesuatuhalbisaberartisegalaperbuatan hukumyang dilakukan oleh kedua pihak.
Dalampraktek, dikenal pula caraberakhirnya kontrak yaitu :
4.      Jangka waktu berakhir;
5.      Dilaksanakan obyek perjanjian;
6.      Kesepakatan ke dua belah pihak;
7.      Pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak;
8.      Adanya putusan pengadilan.

3.2.8.      Penyelesaian Sengketa dalam Kontrak
Menurutjalurhukum adatiga(3)carayangdapatditempuhuntuk menyelesaikannya, yaitu :
1.      Jalur Pengadilan;
2.      Jalur Arbitrase (perwasitan);
3.      Jalur Negosiasi (perundingan).

3.3.       Perbedaan  Pemberian Waralaba Dan Lisensi
Pengertianfranchise(waralaba)selaludiartikanberbedadenganlisensi. Padahal, intinya hampir sama. Dalam praktik lisensi (licensing) diartikan lebih sempit,yakniperusahaanatauseseorang (licencor)yangmemberihakkepadapihak tertentu (licensee)untukmemakaimerek/hak cipta/paten (Hakmilikkekayaan intelektual) untuk memproduksi atau menyalurkanproduk/jasapihaklicencor. Imbalannyalicenseemembayarfee.
Lisencor tidak mencampuriurusanmanajemen danpemasaranpihaklicensee.Misalnya,perusahaanMattelInc.yang memilikihak karakter  Barbie  (boneka  anak-anak)  di  AS  memberikan  hak  lisensi  kepada perusahaanmainandiIndonesia. Lisensimerupakanijinyangdiberikankepada pihak lain untuk memproduksi dan memasarkan produk atau jasa tertentu.Pihak pemberi lisensi (licensor) hanya berkewajiban mengawasi mutu produk atau jasa yang dijual oleh penerima lisensi (licensee).
Perbedaan   antara   kedua   sistem   ini   terletak   pada   tanggung   jawab Masing-masingpihak,dimanapadasistemfranchisekeduabelahpihakterikat dalam sebuahkontrakkemitraanyangdiikutidengankewajibandantanggungjawab masing-masingpihak. Dalam halpemberianlisensi,pihakpemberilisensitidakmempunyai kewajiban  dan  tanggung  jawab  atas  bisnis  yang  dijalankan  oleh  pihak  penerima lisensi.   Pemberi   lisensi   hanya   berkepentingan   pada   perhitungan   royalti   atau pembagiankeuntungandarivolumeatauomzetpenjualansetiapwaktu. Kemudian pemberi lisensi tidak mempunyai tanggung jawab untuk melakukan bimbingan atau pelatihan kepada penerima lisensi.























BAB IV
ANALISIS MASALAH

4.4.1.  Masalah
Berdasarkan uraian di atas, selanjutnya dapat di rumuskan permasalahan-permasalahan sebagai berikut:
1.    Apakah isi perjanjian franchise yang di buat oleh franchisor sudah memberikan perlindungan hukum bagi franchisee?
2.    Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap franchisee (penerima waralaba) yang di rugikan akibat pemutusan kontrak secara sepihak menurut PP No. 42 tahun 2007 dihubungkan dengan buku III KUHPerdata?
4.4.2.  Hasil Dan Pembahasan
1.    Isi perjanjian Baku Franchise Yang Dibuat Oleh franchisor Terkait Perlindungan Hukum Bagi Franchisee
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan oleh salah satu pihak dalam bentuk tertulis. Dalam perjanjian franchise, kontrak standar ini hanya dibuat oleh pihak franchisor saja. Para pihak yang melaksanakan suatu standar kontrak harus dilandasi dengan ’Itikad Baik’ dari kehendak masing-masing atas suatu standar kontrak tersebut. Bila dilihat dalam ketentuan Pasal 1321 KUH Perdata menyebutkan, Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Selain itu berturut-turut perlu juga diindahkan ketentuan Pasal 1323, 1324, dan Pasal 1325 KUH Perdata .Pasal 1323 KUH Perdata menyebutkan, Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat suatu persetujuan, merupakan alasan untuk batalnya persetujuan (perjanjian), juga apabila paksaan itu dilakukan oleh seorang pihak ketiga, untuk kepentingan siapa persetujuan tersebut tidak telah dibuat.
Sehubungan dengan kasus pemutusan perjanjian sepihak oleh PT.Y, dalam perjanjian yang mereka sepakati. Belum memberikan perlindungan hukum bagi franchisee karena dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang merugikan franchisee, yaitu franchisor berhak memutuskan perjanjian secara sepihak sebelum jangka waktu dalam perjanjian tersebut berakhir. Yang jelas dalam Pasal 1338 ayat 2 KUHPerdata menyebutkan perjanjian tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan kesepakatan kedua belah pihak atau alasan undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Sehingga perjanjian ini belum cukup memberikan perlindungan hukum bagi franchisee yang memiliki posisi tawar lemah.
Menurut penulis sah tidaknya perjanjian baku tidak dapat terlepas dari teori tentang kesepakatan dalam hukum perjanjian. Hal ini karena dalam perjanjian baku terdapat klausul yang menyebutkan bahwa bila pihak penawar atau pembuat perjanjian itu mengajukan penawaran kepada pihak lain, maka pihak lain itu memiliki kebebasan dalam menentukan sikap apakah ia setuju dan kemudian menandatangani isi kotrak atau bila ia tidak setuju dengan isi klausul yang diajukan kepadanya, ia dapat menolak dengan cara tidak menandatangani sehingga tidak terjadi perjanjian antara mereka. Apabila standar kontrak dalam perjanjian franchise tersebut dibuat dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata maka standar kontrak tersebut  sah di mata hukum

1.    Perlindungan hukum bagi franchisee dalam hal pemutusan perjanjian franchise oleh PT Y sebagai franchisor dihubungkan dengan buku III KUHPerdata
Perjanjian franchise merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak lain. Hal ini dikarenakan perjanjian dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak, jika salah satu pihak melanggar perjanjian, maka pihak lain dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak yang merugikan sesuai dengan hukum yang berlaku.  Franchisee perlu memperoleh perlindungan hukum dari pemutusan perjanjian secara sepihak oleh franchisor hal ini dikarenakan adanya perjanjian baku yang dibuat hanya oleh satu pihak saja yaitu pihak franchisor. Ketidak seimbangan kekuatan tawar menawar (unequel bargaining power) dalam suatu perjanjian membuat kedudukan franchisee tidak mempunyai posisi tawar yang cukup kuat untuk mempertahankan apa yang menjadi haknya.[3] Franchisor menetapkan syarat-syarat dan standar yang harus diikuti oleh franchisee yang memungkinkan franchisor membatalkan perjanjian apabila menilai franchisee tidak dapat memenuhi kewajibannya. Perlindungan hukum bagi franchisee dalam hal adanya perjanjian oleh franchisor dengan memutuskan perjanjian sebelum masa berlaku perjanjian berakhir dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu pihak franchisee dapat menolak melakukan prestasinya atau menolak melakukan prestasi selanjutnya, manakala pihak franchisor telah terlebih dahulu melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian.
Pasal 8 PP No 42 tahun 2007 tentang Waralaba yang berisi franchisor wajib memberikan pembinaan dalm bentuk pelatihan, pembinaan, bimbingan, operasional, managemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada franchisee secara berkesinambungan. Sehingga apabila franchisee mengalami kesulitan dalam memasarkan franchisenya, maka franchisor bersedia melakukan pembinaan. Dalam Pasal 7 PP No. 42 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa franchisor wajib mendaftarkan prospektusnya, yang memberitahu tentang  identitas franchisor, sejarah kegiatan usahanya, struktur  organisasi franchisor, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar franchisee serta hak dan kewajiban para pihak. sehingga franchisee dapat mengetahui secara jelas tentang franchise yang akan mereka pilih sebagai usahanya, dalam PP 42 tahun 2007 tentang Waralaba juga menyebutkan apabila franchisor tidak melaporkan prospektusnya, makan akan dikenakan sanksi. Ini merupakan salah satu usaha pemerintah untuk melindungi franchisee dari franchisor yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi.
Dalam Pasal 1338 KUHPerdata ayat 2 yang menyatakan bahwa perjanjian yang disepakati tersebut tidak dapat ditarik kembali secara sepihak oleh salah satu pihak tanpa adanya persetujuan dari pihak lawannya dalam perjanjian atau dengan hal-hal dimana oleh undang-undang dinyatakan cukup adanya alasan untuk itu
Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada franchisee berdasarkan PP No 42 tahun 2007 serta Buku III KUHPerdata bersifat preventif atau pencegahan
Dalam perjanjian franchise PT Y tidak disebutkan mengenai pemutusan kontrak apabila franchisor tidak dapat memenuhi target minimal penjualan, sehingga berakibat kerugian pada franchisee. Dengan adanya pemutusan sepihak yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka franchisor telah melakukan wanprestasi. Oleh karena itu pihak x dapat meminta ganti rugi sejumlah uang atau pelaksanaan perjanjian kembali, namun apabila franchisee secara substansi melanggar isi perjanjian maka franchisor berhak untuk melakuka pemutusan kontrak sepihak. Penyimpangan yang dilakukan franchisor ini menimbulkan wanprestasi, yang berakibat kerugian pada franchisee. Konsekuensi yuridis dari tindakan wanprestasi adalah timbulnya hak dari pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang merugikan
4.4.3.  KESIMPULAN
1.    Perjanjian standar biasanya hanya menguntungkan pihak franchisor saja karena dalam membuat perjanjian, franchisee tidak di berikan kebebasan untuk menentukan ini perjanjian yang akan mereka sepakati. Seharusnya perjanjian yang hanya menguntungkan satu pihak saja di anggap tidak sah karena di anggap tidak memiliki itikad baik. Dalam perjanijan yang di buat oleh PT. Y ini  belum memberikan perlindungan hukum bagi franchisee dan dianggap memberatkan, karena dalam pasal tersebut terdapat pasal yang menyebutkan tentang pemutusan sepihak yang dapat dilakukan oleh franchisor apabila franchisee melanggar persyaratan seperti yang telah disebutkan dalam perjanjian tersebut. Sehingga seharusnya pemutusan perjanjian tersebut juga tidak sah, karena franchisor melakukan pemutusan sepihak tidak memiliki alasan yang masuk akal. Dalam kasus ini perjanjian tetap di anggap sah karena telah di sepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak
2.    Perlindungan hukum bagi franchisee dapat diberikan dengan pemenuhan ganti kerugian oleh franchisor akibat pemutusan perjanjian sebelum berakhirnya perjanjian franchise tersebut. Dengan asas itikad baik seperti yang tercermin dalam perjanjian dan perbuatan  Nyata para pihak, namun hakim dapat memberikan peutusan yang mengakomodir perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Tanggung jawab atas kerugian pemutusan perjanjian franchise dapat dibebankan kepada franchisor apabila franchisor memutuskan perjanjian secara sepihak sebelum berakhirnya masa berlakunya perjanjian. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian yang diderita oleh franchisee akibat pemutusan perjanjian tersebut baik kerugian materiil maupun imateriil,tanggung jawab hukum yang dapat dibebankan kepada franchisor adalah tanggung jawab atas kesalahan baik dasar perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Dengan dasar perbuatan wanprestasi, franchisee dapat menuntut ganti kerugian kepada franchisor dengan dasar hukum Pasal 1267 KUHPerdata.






BAB V
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Waralaba (Franchise) merupakan suatu bentuk bisnis kerjasama yang dilakukan oleh dua belah pihak, dimana pihak pertama (franchisor) memberikan hak kepada pihak kedua (franchisee) untuk menjual produk atau jasa dengan memanfaatkan merk dagang yang dimiliki oleh pihak pertama (franchisor) sesuai dengan prosedur atau system yang diberikan.
Waralaba merupakan salah satu bentuk perikatan/atau perjanjian dimana kedua belah pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Perjanjian  waralaba  adalah  perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan. Kemudian banyak orang yang mengatakan bahwa waralaba itu sama dengan lisensi, padahal pada kenyataannya kedua istilah tersebut berbeda baik dari segi pengertian maupun dari segi pengaplikasiannya. Lisensi merupakan pemberian hak merk/hak cipta kepada pihak tertentu dan tidak mempunyai tanggung jawab untuk melakukan bimbingan ataupun pelatihan kepada penerima lisensi. Sedangkan di dalam bisnis waralaba, pihak franchisor mempunyai kewajiban untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pihak franchisee.

2.     Keritik dan Saran
            Kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Demikianlah makalah singkat tentang Menganalisis Franchise/Waralaba yang dapat kami sampaikan, apabila terdapat banyak kesalahan atau kekurangan di dalam penulisan makalah ini, sudi kiranya kami mohon ma’af yang sebesar-besarnya. Dan kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya dari pembaca yang budiman sekalian yang bersifat membangun bagi kami demi kesempurnaan makalah ini. Dan apabila terdapat kebenaran dan kelebihan itu semata-mata datangnya hanya dari Allah SWT.















DAFTAR PUSTAKA

 Http://www.Subaripemuda.blogspot.com








Comments

  1. Halo selamat Siang,

    Perkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.

    Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.

    Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.

    Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
    Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
    Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.


    Terima kasih.

    Hormat saya
    Laurent

    ID Skype: Lauren InstaFX
    Facebook: Lawrence Instaforex
    Phone/WA: +628119105674
    Email : Lauren@mail4.instaforex.com
    www.instaforex.com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pantun Anak Akuntansi

Makalah Tentang Surga dan Neraka