Makalah Nomor Pokok Wajib Pajak
MAKALAH
"NOMOR
POKOK WAJIB PAJAK”
KATA PENGANTAR
Segala
puji kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan
karunia ilham kepada kita semua sehingga makalah mata kuliah Perpajakan I yang
berjudul “Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)” untuk standar Perguruan Tinggi ini
dapat diselesaikan. Makalah “NPWP” ini disusun secara berkelompok dengan merujuk kepada standar pembelajaran untuk Perguruan Tinggi
yang merespons secara proaktif berbagai perkembangan informasi, Ilmu
pengetahuan dan seni.
Didalam
penyusunan makalah “NPWP”ini, tim penyusun juga telah memperhatikan betul perkembangan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia dari tahun ke tahun
atau mengikuti perkembangan jaman melalui berbagai media, didalam makalah ini
tentunya akan diulas lebih luas lagi mengenai pengertian NPWP, macam-macam
NPWP, tata cara pembuatan NPWP, Tujuan dan manfaat pembuatan NPWP, dan hal-hal
yang berkaitan dengan NPWP lainnya. Walaupun masih ada kekurangan dan keterbatasan waktu dalam penulisan makalah
ini, yang mungkin kurang memuaskan dan kurang dalam pemahaman para pembacanya terhadap makalah ini . Tim
penyusun makalah juga memperhatikan
betapa pentingnya sebuah pendidikan yang memegang peranan sangat penting untuk
generasi-generasi muda saat ini. Berikut akan dijelaskan mengenai tujuan pendidikan
dalam kehidupan bangsa.
Tujuan
pendidikan adalah untuk mencerdaskan bangsa, membentuk sumber daya manusia yang
andal dan berdaya saing, membentuk watak dan jiwa sosial, berbudaya, berakhlak
mulia dan berbudi luhur serta berwawasan pengetahuan yang luas dan menguasai
teknologi. Pendidikan itu sendiri merupakan media pembekalan pengetahuan,
ketrampilan dan penguasaan teknologi bagi siswa untuk berkarya secara inovatif,
kreatif, dan tepat guna.
Akhir
kata, Tim penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada Dosen pembimbing,
para rekan atau teman, dan berbagai narasumber yang berkenan membantu
memberikan sumbangsih pemikirannya, atau dukungannya atas terbitnya makalah
ini. Tentunya, tim penyusun juga meminta maaf atas kekurangan dan kesalahan
baik dalam penulisan maupun penyajian makalah ini, karena sesungguhnya
kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata. Harapan Tim penyusun makalah ini
untuk para pembacanya, semoga bisa bermanfaat demi peningkatan mutu pendidikan
bangsa.
Yogyakarta, 24
November 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Negara Republik Indonesia termasuk
Negara yang selalu berpedoman kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun1945 dalam mengurusi hal-hal yang berkitan dengan tata administrasi
Negaranya, begitu juga dengan hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan di
Indonesia yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Perpajakan dan Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mana salah satu isi dari KUP tersebut
adalah mengenai Hak-Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) atau
Badan. Salah satu Hak dari Wajib Pajak OP/Badan ialah mendapatkan pelayanan
pajak yang terbaik dari Direktorat Jenderal Pajak/Aparatur Pajak, sedangkan
salah satu Kewajiban dari Wajib Pajak OP/Badan ialah Wajib Pajak harus menaati
Prosedur-prosedur perpajakan dengan baik dan benar, salah satunya yaitu membuat
atau mendaftarkan Nomor identitasnya atau tanda pengenalan diri dalam mengurusi
sarana administrasi hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan atau sering kita
sebut dengan NPWP. Nah, Apa sih pengertian NPWP itu sendiri?. NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) sendiri adalah nomor
identitas yang tidak lain adalah identitas untuk wajib pajak perorangan atau
badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakan. Setiap wajib pajak hanya diberikan
satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Lalu, Apa saja sih sebenarnya manfaat NPWP? Kita sebagai
warga Negara Indonesia yang baik, tentu kita harus taat pada peraturan yang
ada. Salah satunya yaitu dengan membayar pajak. Nah, di sini lah anda dapat
merasakan kegunaan dari memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Mungkin di
antara kita sendiri masih banyak yang bertanya-tanya mengenai manfaat dari
memiliki NPWP ini. Bagi seorang wajib pajak, memiliki NPWP ini wajib hukumnya,
karena NPWP ini merupakan sebuah ‘media’ untuk mengurus hal-hal yang berurusan
dengan pajak. Direkrur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak) secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP
secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, paling
lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP. Kewajiban mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat
pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang.
Selain Wajib Pajak Orang
Pribadi(OP)/Badan dapat mendaftarkan diri atau identitasnya melalui NPWP, NPWP
bisa terhapuskan atau hilang dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak
apabila :
1)
Diajukan permohonan penghapusan NPWP
oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
2)
Wajib pajak badan dilikuidasi (telah
dilakukan pembubaran) karena penghentian atau penggabungan usaha.
3)
Wanita yang sebelumnya telah memiliki
NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam
hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
4)
Wajib pajak bentuk usaha tetap
menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
5)
Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Kesemua hal-hal yang dibahas diatas
tersebut adalah segala pembahasan yang berkaitan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak
, yang akan menjadi dasar atau latar belakang disusunnya makalah Perpajakan I
ini dengan judul “Nomor Pokok Wajib Pajak”. Semoga dengan adanya makalah NPWP
ini dapat menjadi penunjang sarana pembelajaran di berbagai Perguruan Tinggi di
Yogyakarta ini.
1.2.
Rumusan Masalah
Guna untuk memahami
latar blakang masalah yang ada di atas, dan mempersempit/memperjelas materi
yang akan dibahas, maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
1)
Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok
Wajib Pajak?
2)
Bagaimana cara mendaftarkan Nomor Pokok
Wajib Pajak?
3)
Apa saja manfaat yang diperoleh dari
mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak?
4)
Apa saja Hal-hal yang menyebabkan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak?
5)
Siapa yang berwenang memberlakukan dan
menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak?
1.3.Tujuan Masalah
1)
Menjelaskan pengertian Nomor Pokok Wajib
Pajak
2)
Mengetahui tata cara pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak
3)
Mengidentifikasikan manfaat dari
mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak
4)
Mengetahui jangka waktu berlakunya Nomor
Pokok Wajib Pajak
5)
sMenguraikan Hal-hal yang dapat
menyebabkan dihapuskannya Nomor Pokok Wajib
Pajak
BAB I
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak
hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat
dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen
perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
Ket :
·
07 = kode jenis wajib pajak yang
mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau
bendaharawan (pemungut).
·
890.123 = nomor urut wajib pajak
·
3 = cek digit.
·
335 = kode pemungut pajak.
·
000 = Kode cabang 000 berarti kantor
pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
2.2. Fungsi
dan Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
A. Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu :
1)
Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak.
2)
Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
B. Manfaat NPWP
·
NPWP Untuk Persyaratan Administrasi
Manfaat memiliki NPWP adalah kemudahaan
dan menjadi salah satu syarat dalam berbagai proses administrasi seperti di
bank dan pos. Beberapa dokumen penting memasukan nomor NPWP kedalam list
syarat pembuatannya. Dan jika tidak memiliki NPWP, anda bisa jadi tidak
diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen ini. Untuk dokumen yang
pembuatannya membutuhkan NPWP, ini dia di antaranya:
Ø Kredit di Bank
jika anda ingin mengajukan kredit
ataupun utang di bank, NPWP digunakan sebagai salah satu syarat agar anda bisa
mendapatkan kredit tersebut.
Ø Rekening Koran
Jika ingin membuat sebuah rekening Koran
maka NPWP menjadi syarat penting agar pihak bank dapat memproses dan rekening
Koran yang anda ajukan dapat dibuat. Sekilas mengenai rekening Koran, adalah
sebuah laporan yang berfungsi seperti layaknya buku tabungan biasa yang kita
punya jika memiliki rekening bank. Namun rekening Koran ini hanya diperuntukan
untuk badan usaha atau perusahaan, bukan individu.
Ø Pembuatan SIUP
Jika anda ingin mengajukan permohonan
SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan, maka anda harus membawa NPWP sebagai
salah satu syaratnya.
Ø Administrasi Pajak Final
Jika anda hendak membayar Pajak Final,
anda membutuhkan nomor NPWP anda. Jadi jangan lupa untuk menyertakan NPWP anda.
Ø Paspor
Jika anda ingin membuat paspor, NPWP
berguna untuk memenuhi persyaratan pembuatannya.
·
NPWP Memudahkan Urusan Perpajakan
Manfaat NPWP tentu adalah kemudahan
dalam pengurusan segala jenis perpajakan. Ada berbagai keuntungan bagi wajib
pajak yang memiliki NPWP dalam mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan urusan
perpajakannya. Jadi, jika anda sudah masuk dalam kategori wajib pajak namun
belum memiliki NPWP, segeralah mendaftar dan pengurusan pajak anda pun akan
jauh lebih mudah. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai beberapa hal yang
akan lebih dimudahkan yaitu ketika:
1)
Mengurus
Restitusi pajak
Restitusi pajak adalah keadaan di mana
anda sudah membayar pajak, namun ternyata jumlah pajak yang anda bayarkan lebih
dari yang seharusnya. Kejadian seperti ini bisa saja terjadi. Bisa disebabkan
oleh adanya kesalahan pada penghitungan pajak. Dan kelebihan pajak yang sudah
anda bayarkan dapat dikembalikan. Dan NPWP sangat dibutuhkan ketika anda
menginginkan kelebihan pajak anda dikembalikan.
2)
Mengajukan
pengurangan untuk pembayar pajak
Jika wajib pajak ingin mengajukan keberatannya
terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan, maka NPWP sangat dibutuhkan
sebagai syarat sekaligus untuk melihat jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan
oleh wajib pajak tersebut.
3)
Melaporkan
jumlah pajak yang harus dibayarkan
NPWP juga bermanfaat saat anda melakukan
pelaporan terhadap jumlah pajak yang harus anda bayar serta ketika anda
menyetorkan pajak tersebut.
4)
Menyetor pajak
penghasilan
Manfaat memiliki NPWP dapat langsung
anda rasakan ketika anda akan menyetor pajak. Untuk wajib perorangan tetapi
tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan pada penghasilannya yaitu 20%
lebih tinggi sebagai jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dan tentu saja, untuk
wajib pajak perorangan yang sudah memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan yang
lebih rendah.
2.3.
Pendaftaran NPWP
Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment,
wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat
sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak).
Pendaftaran NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif. Persyaratan
subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak
dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Selain persyaratan subjektif dalam pendaftaran NPWP, harus juga memenuhi
persyaratan objektif. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak
yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan
pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan
perubahannya.
Tempat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan
usaha dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Wanita kawin selain yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas namanya sendiri agar wanita
kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Direkrur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara
jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan
dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, paling lama 5 tahun
sebelum diterbitkannya NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya,
karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan
pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah Wajib pajak (orang
pribadi) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan,
wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai
dijalankan.
Wajib pajak orang pribadi yang sedang tidak menjalankan suatu usaha atau
tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan
suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak,
wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.Terhadap
wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.
2.4.Tata cara
Pendaftaran
1.
Pendaftaran Langsung
- Untuk
panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman
situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
- Wajib
Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui
Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di
atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman
dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload)
salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau
mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah
ditandatangani.
- Dokumen-dokumen
tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh
KPP.
- Apabila
dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara
elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi,
pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka
waktu 14 (empat belas) hari kerja.
- Apabila
dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP
menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
- Terhadap
permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat,
KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan
Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan
Surat diterbitkan.
- Kartu
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak
melalui pos tercatat.
- Jadi,
pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib
Pajak adalah benar dan lengkap.
2.
Secara tidak Langsung
- Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara
elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan
permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir
Pendaftaran Wajib Pajak.
- Permohonan
tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan
secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak.
- Penyampaian
permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
ü secara langsung;
ü melalui pos; atau
ü melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Setelah
seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP
secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat
DAFTAR PUSTAKA
Anatasia Diana dan Lilis Setiawati, 2009. Perpajakan Indonesia (Konsep,
aplikasi, dan penuntun praktis). Penerbit CV Andi Offset,Yogyakarta.
Mardiasmo, 2011. Perpajakan (Edisi
Revisi Tahun 2011). Penerbit CV Andi offset ,Yogyakarta
http://eprints.uny.ac.id/8740/2/bab%201%20-09409131017.pdf,
diakses tanggal 24 November 2015
ReplyDeleteInilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ
Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9