Makna dan hakikat Demokrasi sebagai pandangan bangsa Indonesia

Makna dan Hakikat Demokrasi 


Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta inayahnya, sehingga kami masih diberikan kesempatan untuk menulis makalah yang berjudul tentang  “Menganalisis Franchise/Waralaba” ini, guna memenuhi tugas Bisnis pengantar. Lantunan sholawat dan salam tidak  lupa pula kami limpahkan kepada junjungan kita Nabi agung Muhammad SAW. Yang insyaallah akan memberikan syafa’atnya kepada kita semua di akhirat kelak nanti.
Dengan izin Allah SWT, alhamdulillah makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu. Semoga dengan adanya makalah ini, dapat bermanfa’at bagi para pembaca maupun yang mendengarkan. Aamiin.


                                                                        Yogyakarta,13 Oktober 2014.

 Penyusun
                                                                      




Daftar Isi

Kata Pengantar...................................................................................     I            
Daftar Isi.............................................................................................      II
 BAB I. PENDAHULUAN................................................................       1
A.    Latar Belakang.........................................................................       1
B.     Rumusan Masalah....................................................................       1
C.     Tujuan Masalah........................................................................       1
 BAB II. PEMBAHASAN..................................................................        2
A.    Sejarah Waralaba..............................                                    2.1
B.     Pengertian Waralaba ……       2.2
C.     Karakteristik Yuridis ...................................... 2.2.1
BAB III. PENUTUP..........................................................................       10
1.      Kesimpulan...............................................................................     10
2.      Kritik dan Saran.......................................................................      11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................       12

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dewasa ini demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintah dan sistem politik tetapi demokrasi juga merupakan sebuah pandangan hidup bagi bangsa yang menganutnya, terutama bangsa kita sendiri yaitu bangsa indonesia. Demokrasi merupakan bentuk kehidupan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma-norma yang hendaknya dimilki oleh warga yang menginginkan kehidupan berdemokrasi.
Bentuk pemerintahan demokrasi ataupun sistem politik demokrasi suatu negara memerlukan sikap hidup warganya yang demokratis. Demokrasi merupakan suatu keyakinan, suatu prinsip utama yang harus dijabarkan dan dilaksanakan secara sistematis dalam bentuk aturan sosial politik. Bentuk kehidupan yang berdemokrasi akan kokoh bila dikalangan masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi tersebut. Untuk itu, karena sangat pentingnya memahami demokrasi untuk dijadikan sebagai pandangan hidup, maka pada kesempatan kali ini kami akan mengurakan tentang makna dan hakikat demokrasi serta di jadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup.
B.   Rumusan Masalah
1)      Apa Makna dan Hakikat Demokrasi dan Bagaimana cara menjadikan demokrasi sebagai pandangan hidup ?

C.   Tujuan Masalah
1)      Dapat mengetahui makna dan hakikat demokrasi sekarang ini dan peran demokrasi itu seendiri terhadap sikap masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Makna dan Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah dimengerti begitu saja dalam banyak perbincangan. Mulai dari yang serius sampai yang santai.  kata demokrasi sering terlontar. Namun, apa dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikat substansi demokrasi itu. Mungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati oleh masyarakat, sehingga perbincangan tentang demokrasi bisa saja tidak menyentuh makna dan hakikat substansi serta dilakukan secara tidak demokratis.[1]
Pemahaman hakikat “demokrasi” terlebih dahulu diawali dengan pengertian demokrasi serta nilai yang terkandung di dalamnya. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau kependudukan suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.[2] Dan secara garis besar dapat dikatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana formulasi kebijakan, secara langsung atau tidak langsung ditentukan oleh suara terbanyak dari warga masyarakat yang memiliki hak memilih dan dipilih, melalui wadah pembentukan suaranya dalam keadaan bebas dan tanpa paksaan.[3] artinya di laksanakan sesuai dengan kehendak hati nurani rakyat sendiri tanpa ada paksaan dari arah manapun.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijksanaan Negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.[4] Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dan dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.[5]
Dengan demikian, dapatlah di ambil sebuah kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermayarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat menurut Moh. Mahfud MD mengandung pengertian tiga hal penting: pertama, pemerintah dari rakyat (government of the poeple); kedua pemerintahan oleh rakyat (government by poeple); ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for poeple).[6] Jadi, bila ketiga hal diatas dapat dijalankan dan ditegakkan dengan baik dalam suat tata pemerintahan, maka akan tercapailah suatu masyarakat yang demokratis, yang aman, tentran dan damai sesuai cita-cita rakyat bersama.
       Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the poeple) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah dan idak di akui (unlegitimate government) dimata rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimete government) berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengkuan dan dukungan dari rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadaranya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilhan dari rakyat bukan dari pemberian wangsit atau kekuatan supranatural.[7] Jadi jika mereka sadar bahwa terpilihnya mereka sebagai wakil rakyat, maka itulah yang akan menjadikan karakteristik Negara yang demokrasi.
            Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the poeple). Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginanya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya, pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya. Karena itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social control). Pengawasan rakyat (social control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat (social control) akan menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara negara (pemerintah dan DPR).
Ketiga, pemerintahan unutk rakyat (government of the poeple) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga dan kelompoknya.[8] Oleh karena itu pemerintah harus membuka kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
Jadi, pemerintahan yang tidak berasal dari rakyat tidak mempunyai legitimasi. Pemerintahan yang tidak dijalankan oleh rakyat disebut pemerintahan otoriter. Pemerintahan yang di jalankan tidak untuk rakyat adalah pemerintahan korup. Dengan demikian, ketiga bentuk pemeritahan tersebut dinamakan pemerintahan tidak demokratis. Karena suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi. Selanjutnya dalam pandangan Frans Magnis Suseno Negara di sebut demokratis bila terdapat lima gugus pada Negara tersebut yaitu: Negara hukum, kontrol masyarakat terhadap pemerintah, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan atas hak-hak dasar rakyat.[9]


B.   Menjadikan Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Demokrasi tidak akan tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena demokrasi memerlukan usaha nyata bagi setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi unutk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainya. Untuk itu, masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.[10]
Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam kerangka diatas berarti sebuah proses melaksanakan nila-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil sciety yang menghormati dan berupaya merealisasikan nila-nilai demokrasi. Berikut ini adalah daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nur). Menurut Nurcholis Madjid pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut:
Pertama, pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataanya masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu senidri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukan masyarakat. Masyarakat yang berpegang teguh pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Pandangan hidup demokratis seperti ini menuntut moral pribadi yang tinggi. Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat indonesia sebagai bangsa yang beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.[11]
Kedua, dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawaroh, dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Artinya sebagai warga masyarakat yang baik dan bijak, maka harus mendasarkan sikap musyawarah. Yaitu menyelesaikan suatu permasalahan dengan jalan yang merundingkannya bersama-sama, yang bertujuan untuk memudahkan pemecahan masalah yang dihadapi.
Ketiga, ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya.[12] Demokrasi tidak akan terwujud tanpa adanya akhlak yang tinggi dan mulia. Dengan demikian pertimbangan moral atau kuluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai suatu tujuan.
Keempat, permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir dari musyawarah yang baik. Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Yaitu setelah diadakannya suatu permusyawaratan maka harus di sepakati bersama hasil musyawarat itu, tanpa ada yang mengingkarinya atau tidak setuju dengan hasil akhir yang telah di musyawarahkan sebelumnya.
Kelima, dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, misalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga masyarakat demokratis ditantang untuk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
Keenam, kerjasama antar warga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efesiennya cara hidup demokratis, tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nila-nilai asasi demokratis.[13]jadi kita harus saling mempercayai terhadap sesama, harus selalu senantiasa saling tolong menolong dan memahami keadaan orang lain, karena didalam kita hidup bermasyarakat pasti keadaan seseorang itu berbeda—beda. Baik itu karakterristik dirinya, suku, aliran, ras maupun perbedaan agama.
Ketujuh, dalam keseharian, kita biasa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyasikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi modern, maka  bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi”umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah) antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya “menggurui” (secara feodalistik) dalam masyarakat kita, sehingga verbalisme yang dihasilkan juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa perilaku.[14] Jadi, pendidikan demokrasi pun sangat penting di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang menganut suau sistim Negara demokrasi.
Dengan demikian, demokrasi bukanlah sesuatu yang akan terwujud bagaikan benda yang jatuh dair langit secara sempurna, melainkan menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata dan eksperimentsi sosial sehari-hari dalam tata kehiduapn bermasyarakat dan bernegara termasuk dalam tata pemerintah. Karena itu tumbuh dan berkembangnya demokrasi dalam suatu negara memerlukan ideologi yang terbuka, yaitu ideologi yang tidak dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” (once and for all), tidak dengan ideologi tertutup yaitu ideologi yang konsepnya (presepts) dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” sehingga cenderung ketinggalan zaman.
Dalam konteks ini pancasila –sebagai ideologi negara- harus ditatap dan di tangkap sebagai ideologi sebagai terbuka, yaitu lepas dari kata literalnya dalam pembukaan UUD 45. Penjabaran dan perumusan prespts-nya harus dibiarkan terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan bertumbuhan kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan penafsiran hanya pada satu lembaga “resmi” seperti di negeri-negeri komunis. Karena itu ideologi negara (Pancasila) indonesia dalam perjumpaanya dengan konsep dan sistem demokrasi terbuka terhadap kemungkinan proses-proses ‘coba dan salah’ (trial and error), dengan kemungkinan secara terbuka pula untuk terus menerus melakukan koreksi dan perbaikan.[15] Jadi, jika demokrasi di Negara kita ini ingin terus maju dan berkembang maka di dalam pancasila, yaitu sebagai ideology Negara  harus tetap menerapkan ideology terbukanya itu. Karena denagan itulah cita-cita dan harapan suatu Negara demokrasi bakal terwujud.




BAB III
PENUTUP


1.      Kesimpulan
       Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat).
       Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang di selenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Demokrasi bukanlah sesuatu yang akan terwujud bagaikan benda yang jatuh dair langit secara sempurna, melainkan menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata dan eksperimentasi sosial sehari-hari dalam tata kehiduapn bermasyarakat dan bernegara termasuk dalam tata pemerintah.



2.     Keritik dan Saran
            Kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Demikianlah makalah singkat tentang Menjadikan Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yang dapat kami sampaikan, apabila terdapat banyak kesalahan atau kekurangan di dalam penulisan makalah ini, sudi kiranya kami mohon ma’af yang sebesar-besarnya. Dan kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya dari pembaca yang budiman sekalian yang bersifat membangun bagi kami demi kesempurnaan makalah ini. Dan apabila terdapat kebenaran dan kelebihan itu semata-mata datangnya hanya dari Allah SWT.















Daftar Pustaka

Hadiwijoyo, Suryo Sakti. 2012. Negara, Demokrasi dan Civil Society. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mahfud MD, Moh. 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi . Yogyakarta: Gama Media.
Makhrus (dkk). 2005. Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN SUKA Yogyakarta.
Ubaidillah, A. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani . Jakarta: IAIN Jakarta Syarif Hidayattulloh Press.
Ulinnuha, Roma. 2014. KEWARGANEGARAAN (Kompilasi Referensi). Yogyakarta: Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas Islam Negri Sunan Kailjaga Yogyakarta.





[1]  Makhrus (dkk). Pancasila dan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Pokja Akademik UIN SUKA, 2005),hlm.67.
[2]  A. Ubaidillah. Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000),hlm.162.
[3]  Suryo Sakti Hadiwijoyo. Negara, Demokrasi dan Civil Society (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012),hlm.33.
[4]  Moh. Mahfud MD. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi (Yogyakarta: Gama Media, 1999),hlm.8.
[5]  Roma Ulinnuha. KEWARGANEGARAAN (Kompilasi Referensi) (Yogyakarta: Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas Islam Negri Sunan Kailjaga Yogyakarta, 2014),hlm.68.
[6]  A. Ubaidillah. Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, hlm.163.

[7]  Makhrus (dkk). Pancasila dan Kewarganegaraan, hlm. 69.
[8]  Roma Ulinnuha. KEWARGANEGARAAN (Kompilasi Referensi),hlm.70.
[9]  A. Ubaidillah. Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, hlm.165.


[10]  Makhrus (dkk). Pancasila dan Kewarganegaraan, hlm. 70.
[11] Makhrus (dkk). Pancasila dan Kewarganegaraan, hlm. 71.
[12]  Makhrus (dkk). Pancasila dan Kewarganegaraan, hlm.72
[13]  Roma Ulinnuha. KEWARGANEGARAAN (Kompilasi Referensi),hlm.73.
[14]  Roma Ulinnuha. KEWARGANEGARAAN (Kompilasi Referensi),hlm.74.
[15]  Roma Ulinnuha. KEWARGANEGARAAN (Kompilasi Referensi),hlm.75.

Comments

Popular posts from this blog

Pantun Anak Akuntansi

Makalah Tentang Surga dan Neraka

Makalah Franchise & Waralaba - Lengkap