Makalah tentang Corporate Social Responsibility (CSR)
MAKALAH
Corporate Social Responsibility (CSR)
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bisnis Pengantar
Dosen Pengampu:
Subechi, Drs., Msi.
Di
Susun Oleh:
Subari
PROGRAM STUDI AKUNTANSI/S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS GADJAH MADA
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan
Rahmat, Taufik, Hidayah serta Inayah-Nya kepada kami, sehingga kami memiliki
kesempatan untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga
selalu tercurahkan sepenuhnya kepada baginda Nabi besar Muhammad SAW, yang
telah membawa kita dari zaman Jahiliah ke zaman islamiah yang modern seperti
saat ini. Dan juga kepada keluarganya, Sahabat, Tabi’in, Tabi’it-tabi’in serta
para pengikut-pengikutnya hingga akhir kiamat nanti.
Ucapkan terimakasih, penulis ucapkan kepada Bapak
Dosen Bisnis Pengantar (Subechi, Drs.,
Msi.) yang telah membingbing
penulis. Serta teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian makalah yang
membahas tentang CSR yaitu “Corporate Social Responsibility”
Demikianlah makalah ini disusun, penulis menyadari
bahwa di dalam penulisan makalah ini banyak sekali kesalahan dan kekurangan,
akan tetapi penulis berharap dengan dibuatnya makalah ini dapat memberikan
manfa’at serta pengetahuan untuk semuanya. Aamiin.
Yogyakarta,
01 Desember 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar............................................................................... i
Daftar Isi......................................................................................... i
Bab I
Pendahuluan......................................................................... 1
a.
Latar Belakang...................................................................... 1
b.
Rumusan Masalah................................................................ 1
c.
Tujuan.................................................................................. 2
Bab II
Pembahasan........................................................................ 3
a. Pengertian
CSR ..................................................................... 3
b. Sejarah CSR .......................................................................... 4
c. Dasar Hukum
CSR ................................................................ 5
d. Alasan
Terkait CSR dengan Bisnis........................................ 5
e. Prinsip-prinsip
yang Harus Dipegang Dalam melakukan CSR 6
f. Indicator
Keberhasilan CSR................................................... 6
Bab III
Analisis Perusahaan Program CSR.................................. 7
a.
Program CSR PT Indofood dibidang
Lingkungan ......................7
b. Kelestarian Lingkungan Perusahaan .....................................7
Bab IV
Penutup.............................................................................. 9
a. Kesimpulan............................................................................ 9
b. Saran...................................................................................... 9
Daftar
Pustaka................................................................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tanggung
Jawab Sosial Korporasi / Corporate Social Responsibility (CSR) telah
menjadi pemikiran para pembuat kebijakan sejak lama. Bahkan dalam Kode Hammurabi
(1700-an SM) yang berisi 282 hukum telah memuat sanksi bagi para pengusaha yang
lalai dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian bagi
pelanggannya. Dalam Kode Hammurabi disebutkan bahwa hukuman mati diberikan
kepada orang-orang yang menyalahgunakan ijin penjualan minuman, pelayanan yang
buruk dan melakukan pembangunan gedung di bawah standar sehingga menyebabkan
kematian orang lain.
Secara umum,
perhatian para pembuat kebijakan terhadap CSR saat ini telah menunjukkan adanya
kesadaran bahwa terdapat potensi timbulnya dampak buruk dari suatu kegiatan
usaha. Dampak buruk tersebut tentunya harus direduksi sedemikian rupa sehingga
tidak membahayakan kemaslahatan masyarakat sekaligus tetap bersifat kondusif
terhadap iklim usaha. Konsep dan praktik CSR sudah menunjukkan gejala baru
sebagai keharusan yang realistis diterapkan. Para pemilik modal tidak lagi
menganggap CSR sebagai pemborosan. Masyarakat pun menilai hal tersebut sebagai
suatu yang perlu, ini terkait dengan meningkatnya kesadaran sosial kemanusiaan
dan lingkungan.
B. Rumusan Masalah
Guna
untuk memahami latar blakang masalah di atas, dan mempersempit/memperjelas
materi yang akan dibahas, maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
a. Pengertia
Corporate Social Responsibility (CSR) ?
b. Sejarah
Corporate Social Responsibility (CSR)?
c. Dasar hokum
Corporate Social Responsibility (CSR)?
d. Hubungan
Corporate Social Responsibility (CSR) dengan bisnis?
C. Tujuan
Dalam
dunia pertambangan, isu Corporate Social Responsibility (CSR) semakin
menarik perhatian kalangan perusahaan. Ide dasar CSR sebenarnya sederhana,
yaitu pentingnya sikap sosial perusahaan tambang kepada masyarakat disekitar
wilayah pertambangan. Ide ini tentu tergolong mulia, sebab umumnya perusahaan
penambangan terkesan lebih banyak berurusan dengan permasalahan permodalan dan
kalkulasi target keuntungan.
CSR lahir dari desakan masyarakat atas perilaku
perusahaan tersebut diatas yang biasanya mengabaikan tanggung jawab sosialnya
terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah penambangan. Latar belakang
inilah yang dimaksudkan sebagai bahan diskusi dan pembahasan dalam tulisan ini,
dengan tujuan untuk menelusuri pentingnya CSR serta programnya berupa Community
Development dalam kegiatan pertambangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)
Corporate
Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan
mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam
interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan
kesukarelaan (Nuryana, 2005).
-
Menurut Zadek,
Fostator, Rapnas
CSR adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang
berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program
Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan
Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna
DPR.
Dalam pasal 74
ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi
perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai
perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi,
dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini
baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal
CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut
diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal.
Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang
polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut
sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal
tersebut.
Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen
perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar
kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah
baik bahwa perusahaan maupun penanam modal mengejar keuntungan, bukan
berarti perusahaan ataupun penanam modal dibenarkan mencapai
keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.
B. Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR)
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of
the Businessman tahun 1953. Konsep yang
digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan
CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang
terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai
pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu
diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak
berorientasi profit.
John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan
3P tipe yaitu:
Profit à Mendukung laba perusahaan
People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR
sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya
untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk
pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan
berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan
sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy,
corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya,
keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika
corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif
kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona,
community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan
semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The
Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington.
Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic
growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World
Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report
(1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan
people). Perusahaan yang baik tidak hanya
memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap
kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
C. Dasar Hukum Corporate Social Responsibility (CSR)
Landasan hukum
yang menyangkut CSR terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan
CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut
perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman
Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan”
adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk
tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan,
nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
D. Alasan Terkait CSR dengan Bisnis
Hasil Survey "The Millenium
Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International
(Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader
Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa
dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis,
praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian
dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang
akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas
faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran
perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen
terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin
"menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan
yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan
perusahaan tersebut.
E. Prinsip-Prinsip
yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR
Prinsip pertama adalah
kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan
terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang
dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi
bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu
menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.
Prinsip kedua, CSR merupakan
program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa
tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena
itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan
masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau
mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan
berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun
sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai
kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang
diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan
sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke
harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani konsumen.
F. Indikator Keberhasilan CSR
Indikator keberhasilan dapat
dilihat dari dua sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya
harus semakin baik di mata masyarakat. Sementara itu, dari sisi masyarakat,
harus ada peningkatan kualitas hidup. Karenanya, penting bagi perusahaan
melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik secara
kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, “Salah satu ukuran
penting keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri,
tidak melulu bergantung pada pertolong orang lain.
BAB III
Analisis
Perusahaan Program CSR
a. Program CSR PT Indofood dibidang
Lingkungan
PT. Indofood yaitu sebuah perusahaan milik
swasta. PT. Indofood adalah perusahaan yang bergerak di bidang pangan.
Didirikan oleh seorang pria kelahiran Tiongkok bernama Liem Sioe Liong. Liem
Sioe Liong atau Sudono Salim adalah pendiri perusahaan besar bernama Grup
Salim. Grup Salim yang didirikan merupakan perusahaan terbesar di Indonesia.
PT. Indofood
terus melanjutkan program tanggung jawab sosial
(Corporate Social Responsibility atau "CSR") yang
merefleksikan misi Perseroan yakni "Memberikan kontribusi bagi
kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan". Landasan
tujuan yang digunakan dalam melaksanakan program CSR Perseroan adalah:
Menciptakan Hidup Yang Lebih Baik Setiap Hari, yang kemudian dituangkan ke
dalam lima pilar CSR yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Partisipasi Aktif
Dalam Kegiatan Komunitas, Peningkatan Nilai Ekonomi, Menjaga Kelestarian
Lingkungan, dan Solidaritas Kemanusiaan.
b.
Kelestarian Lingkungan Perusahaan
ICBP terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap
pelestarian lingkungan hidup melalui beberapa program yang berbasis lingkungan,
antara lain sebagai berikut:
Fasilitas Pengolahan Limbah. Guna memastikan agar limbah yang dihasilkan
memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan, maka seluruh pabrik yang dimiliki
oleh Perseroan dilengkapi dengan dengan fasilitas pengolahan limbah.
Sebagai wujud upaya peningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap
pelestarian lingkungan hidup, ICBP melakukan beberapa kegiatan pada Hari Anak
Nasional yang melibatkan karyawan serta para pelajar dalam program Tanam Pohon
dengan tema “Let It Grow, Save Our Future.” Program ini merupakan upaya
memotivasi karyawan dan anak-anak untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan
mengajak mereka berpartisipasi dalam kegiatan berbasis lingkungan. Dalam
kegiatan yang dilakukan bersamaan dengan Hari Bumi itu, ICBP melakukan
penanaman pohon sebanyak sekitar 11.100 pohon.
Khalayak yang dituju masyarakat
sekitar karena masyarakat sekitar yang dapat menerima langsung manfaat dari
penanaman phon tersebut.
Menurut pendapat saya, program CSR PT. Indofood sudah baik, karena selain
menguntungkan masyarakat. CSR juga menguntungkan perusahaan. karena program
kegiataan yang diselenggarakan perusahaan. agar mendapatkan hasil yang baik
untuk kedua belah pihak. Karena efek dari perusahaan yang merugikan masyarakat
akibat polusi, kerusakan dilingkungan.sehingga perusahaan membuat penanaman
pohon agar udara yang tercamar membuat polusi udara yang tercemar didaur ulang
menjadi oksigen yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Solusinya sebaiknya lebih ditingkatkan lagi program kegiatan ini, dan
kegiatan tersebut tidak hanya mengajak anak-anak, tetapi lebih di perluas lagi
sehingga dapat juga mengajak tingkatan orang dewasa. Agar orangtua dengan
adanya program ini, bisa mengajarkan betapa pentingnya lingkungan sehaat dengan
menghargai tanaman-tanaman yang ada. Sehingga anak-anak dapat menghargai lingkungan
yang ada disekitar.
Selain itu sebaiknya perusahaan juga melakukan pelatihan kemandirian
terhadap masyarakat, melalui penanaman pohon ini. Yaitu dengan memanfaatkan
tanaman menjadi suatu nilai ekonomis. Misalnya memanfaatkan tanaman-tanaman
yang menghasilkan nilai ekonomis seperti memanfaatkan buahnya, bijinya dan lain
sebagainya. Sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat lingkungan
tetapi juga mendapatkan manfaat nilai ekonomi .
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
CSR (Corporate Social
Responsibility) merupakan tanggung
jawab sosial dari perusahaan pada dasarnya memiliki konsep dengan visi yang
sama yang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Konsep yang dikembangkan
disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang ingin diterapakan oleh perusahaan.
berbicara tentang visi keberlanjutan dari CSR, hal ini berkaitan dengan
proses-proses yang menjadi tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan.
Mislanya dari segi CSR untuk pemeberdayaan masyarakat penerapan CSR dimulai
dari pengokohan perusahaan untuk mencapai keberhasilan dari segi finansial,
kemudian ekonomi, sehingga dapat berdampak pad sosial dan lingkungan. Sementara
itu, adanya isue-isue yang berkembang dalam penerapan CSR ini juga menjadi hal
yang perlu diantisipasi terlebih jika isue yang dimaksud lebih kepada pemaksimalan
damapak negatif adanya
B. Kritik
dan Saran
Kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Demikianlah
makalah singkat tentang “Corporate Social Responsibility)” yang dapat kami sampaikan, apabila terdapat banyak kesalahan atau
kekurangan di dalam penulisan makalah ini,dikarenakan terbatasnya informasi dan
ilmu pengetahuan dalam penerapan hal tersebut,jadi kebanyakan kami kutip dari
media sosial seperti “Internet”, sudi
kiranya kami (Penulis) mohon ma’af yang sebesar-besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://i-makalah.blogspot.com/2013/02/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr.html,
01 Desember 2014
01 Desember 2014
http://romannaart.blogspot.com/2013/05/makalah-csr.html,
01 Desember 2014
01 Desember 2014
http://www.indofood.com/id-id/csr/mission.aspx,
01 Desember 2014
01 Desember 2014
https://antoniuspatianom.wordpress.com/2009/07/19/latar-belakang-corporate-social-
responsibility-dan-community-development-di-bidang-pertambangan/, 02 Desember 2014
responsibility-dan-community-development-di-bidang-pertambangan/, 02 Desember 2014
Saya merasa senang bisa bekerja sama dengan Tn. Pedro selama beberapa tahun sebagai mitra bisnis. Selama Pedro dan tim perusahaan pinjamannya bertugas sebagai Perwakilan Hipotek untuk rumah saya dan juga untuk pembiayaan bisnis saya, dia membantu saya melunasi pinjaman yang sangat membantu saya dalam bisnis saya saat ini. Kami secara konsisten jauh melampaui target kami dan ini hanya dapat dikaitkan dengan kerja keras Tn. Pedro. Saya menghargai kerja keras Anda dan juga terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim Anda karena telah membantu saya dengan pinjaman untuk mengembangkan bisnis saya. Jika Anda mencari pinjaman dalam bentuk apa pun, hubungi Tn. Pedro di...pedroloanss@gmail.com
ReplyDeleteWhatsapp +393510140339 Tn. Pedro adalah petugas pinjaman yang jujur yang bekerja dengan sejumlah besar investor yang bersedia membiayai proyek apa pun.
Untungnya, seiring berjalannya waktu, hubungan kami tumbuh lebih dari sekadar pekerjaan dan saya masih senang menyebutnya sebagai teman yang dapat dipercaya.