Makalah tentang Corporate Social Responsibility (CSR)


 

MAKALAH
Corporate Social Responsibility (CSR)
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bisnis Pengantar
Dosen Pengampu:
Subechi, Drs., Msi.

Di Susun Oleh:
Subari

PROGRAM STUDI AKUNTANSI/S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS GADJAH MADA


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat, Taufik, Hidayah serta Inayah-Nya kepada kami, sehingga kami memiliki kesempatan untuk dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan sepenuhnya kepada baginda Nabi besar Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman Jahiliah ke zaman islamiah yang modern seperti saat ini. Dan juga kepada keluarganya, Sahabat, Tabi’in, Tabi’it-tabi’in serta para pengikut-pengikutnya hingga akhir kiamat nanti.
Ucapkan terimakasih, penulis ucapkan kepada Bapak Dosen Bisnis Pengantar (Subechi, Drs., Msi.) yang telah membingbing penulis. Serta teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian makalah yang membahas tentang CSR yaitu Corporate Social Responsibility”
Demikianlah makalah ini disusun, penulis menyadari bahwa di dalam penulisan makalah ini banyak sekali kesalahan dan kekurangan, akan tetapi penulis berharap dengan dibuatnya makalah ini dapat memberikan manfa’at serta pengetahuan untuk semuanya. Aamiin.

                                                                                                           
Yogyakarta, 01 Desember 2014



                  Penyusun











DAFTAR ISI


Kata Pengantar............................................................................... i
Daftar Isi......................................................................................... i
Bab I Pendahuluan......................................................................... 1
a.     Latar Belakang...................................................................... 1
b.     Rumusan Masalah................................................................ 1
c.      Tujuan.................................................................................. 2
Bab II Pembahasan........................................................................ 3
a.     Pengertian CSR ..................................................................... 3
b.     Sejarah CSR .......................................................................... 4
c.      Dasar Hukum CSR ................................................................ 5
d.     Alasan Terkait CSR dengan Bisnis........................................ 5
e.      Prinsip-prinsip yang Harus Dipegang Dalam melakukan CSR        6
f.       Indicator Keberhasilan CSR................................................... 6
Bab III Analisis Perusahaan Program CSR.................................. 7
a.     Program CSR PT Indofood dibidang Lingkungan ......................7
b.     Kelestarian Lingkungan Perusahaan  .....................................7
Bab IV Penutup.............................................................................. 9
a.     Kesimpulan............................................................................ 9
b.     Saran...................................................................................... 9
Daftar Pustaka................................................................................ 10

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Tanggung Jawab Sosial Korporasi / Corporate Social Responsibility (CSR) telah menjadi pemikiran para pembuat kebijakan sejak lama. Bahkan dalam Kode Hammurabi (1700-an SM) yang berisi 282 hukum telah memuat sanksi bagi para pengusaha yang lalai dalam menjaga kenyamanan warga atau menyebabkan kematian bagi pelanggannya. Dalam Kode Hammurabi disebutkan bahwa hukuman mati diberikan kepada orang-orang yang menyalahgunakan ijin penjualan minuman, pelayanan yang buruk dan melakukan pembangunan gedung di bawah standar sehingga menyebabkan kematian orang lain.
Secara umum, perhatian para pembuat kebijakan terhadap CSR saat ini telah menunjukkan adanya kesadaran bahwa terdapat potensi timbulnya dampak buruk dari suatu kegiatan usaha. Dampak buruk tersebut tentunya harus direduksi sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan kemaslahatan masyarakat sekaligus tetap bersifat kondusif terhadap iklim usaha. Konsep dan praktik CSR sudah menunjukkan gejala baru sebagai keharusan yang realistis diterapkan. Para pemilik modal tidak lagi menganggap CSR sebagai pemborosan. Masyarakat pun menilai hal tersebut sebagai suatu yang perlu, ini terkait dengan meningkatnya kesadaran sosial kemanusiaan dan lingkungan.
B.   Rumusan Masalah
Guna untuk memahami latar blakang masalah di atas, dan mempersempit/memperjelas materi yang akan dibahas, maka disusunlah rumusan masalah sebagai berikut:
a.       Pengertia Corporate Social Responsibility (CSR) ?
b.      Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR)?
c.       Dasar hokum Corporate Social Responsibility (CSR)?
d.      Hubungan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan bisnis?




C.   Tujuan
            Dalam dunia pertambangan, isu Corporate Social Responsibility (CSR) semakin menarik perhatian kalangan perusahaan. Ide dasar CSR sebenarnya sederhana, yaitu pentingnya sikap sosial perusahaan tambang kepada masyarakat disekitar wilayah pertambangan. Ide ini tentu tergolong mulia, sebab umumnya perusahaan penambangan terkesan lebih banyak berurusan dengan permasalahan permodalan dan kalkulasi target keuntungan.
CSR lahir dari desakan masyarakat atas perilaku perusahaan tersebut diatas yang biasanya mengabaikan tanggung jawab sosialnya terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah penambangan. Latar belakang inilah yang dimaksudkan sebagai bahan diskusi dan pembahasan dalam tulisan ini, dengan tujuan untuk menelusuri pentingnya CSR serta programnya berupa Community Development dalam kegiatan pertambangan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Corporate Social Responsibility (CSR)

Corporate Social Responsibility (CSR) ialah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan (Nuryana, 2005).
-          Menurut Zadek, Fostator, Rapnas
CSR adalah bagian yang tidak terpisahkan dari strategi bersaing jagka panjang yang berorientasi pada avokasi pendampingan & kebijakan publik.
CSR (Program Corporate Social Reponsibility) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang baru. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.
Dalam pasal 74 ayat 1 diatur mengenai kewajiban Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 mengenai perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan. Ketiga, Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyebutkan bahwa “Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan”.
Namun UU ini baru mampu menjangkau investor asing dan belum mengatur secara tegas perihal CSR bagi perusahaan nasional. Tentu saja kedua ketentuan undang-undang tersebut diatas membuat fobia sejumlah kalangan terutama pelaku usaha swasta lokal. Apalagi munculnya Pasal 74 UU PT yang terdiri dari 4 ayat itu sempat mengundang polemik. Pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut masih tetap berlanjut sampai sekarang. Kalangan pelaku bisnis yang tergabung dalam Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sangat keras menentang kehadiran dari pasal tersebut.

            Jika ditarik pada berbagai pengertian di atas maka CSR merupakan komitmen perusahaan terhadap kepentingan pada stakeholders dalam arti luas dari sekedar kepentingan perusahaan belaka. Dengan kata lain, meskipun secara moral adalah baik bahwa perusahaan maupun penanam modal  mengejar keuntungan, bukan berarti perusahaan ataupun penanam modal   dibenarkan mencapai keuntungan dengan mengorbankan kepentingan-kepentngan pihak lain yang terkait.

B.   Sejarah Corporate Social Responsibility (CSR)
Istilah CSR pertama kali menyeruak dalam tulisan Social Responsibility of the Businessman tahun 1953. Konsep yang digagas Howard Rothmann Browen ini menjawab keresahan dunia bisnis. Belakangan CSR segera diadopsi, karena bisa jadi penawar kesan buruk perusahaan yang terlanjur dalam pikiran masyarakat dan lebih dari itu pengusaha di cap sebagai pemburu uang yang tidak peduli pada dampak kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Kendati sederhana, istilah CSR amat marketable melalu CSR pengusaha tidak perlu diganggu perasaan bersalah.
CSR merupakan tanggung jawab  aktivitas sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi profit.
John Elkington dalam buku ”Triple Bottom Line” dengan 3P tipe yaitu:
  Profit à Mendukung laba perusahaan
  People à Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  Planet à meningkatkan kualitas lingkungan
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

C.   Dasar Hukum Corporate Social Responsibility (CSR)
Landasan hukum yang menyangkut CSR terdapat dalam:
UU. 40 tahun 2007 yang berisi peraturan mengenai diwajibkannya melakukan CSR. Direksi yang bertanggung jawab bila ada permasalahan hukum yang menyangkut perusahaan & CSR.
Penjelasan pasal 15 huruf b UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tanggung jawab sosial perusahaan” adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

D.   Alasan Terkait CSR dengan Bisnis
Hasil Survey "The Millenium Poll on CSR" (1999) yang dilakukan oleh Environics International (Toronto), Conference Board (New York) dan Prince of Wales Business Leader Forum (London) di antara 25.000 responden dari 23 negara menunjukkan bahwa dalam membentuk opini tentang perusahaan, 60% mengatakan bahwa etika bisnis, praktik terhadap karyawan, dampak terhadap lingkungan, yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) akan paling berperan. Sedangkan bagi 40% lainnya, citra perusahaan & brand image-lah yang akan paling memengaruhi kesan mereka. Hanya 1/3 yang mendasari opininya atas faktor-faktor bisnis fundamental seperti faktor finansial, ukuran perusahaan,strategi perusahaan, atau manajemen.
Lebih lanjut, sikap konsumen terhadap perusahaan yang dinilai tidak melakukan CSR adalah ingin "menghukum" (40%) dan 50% tidak akan membeli produk dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau bicara kepada orang lain tentang kekurangan perusahaan tersebut.

E.   Prinsip-Prinsip yang Harus Dipegang dalam Melaksanakan CSR
Prinsip pertama adalah kesinambungan atau sustainability. Ini bukan berarti perusahaan akan terus-menerus memberikan bantuan kepada masyarakat. Tetapi, program yang dirancang harus memiliki dampak yang berkelanjutan. CSR berbeda dengan donasi bencana alam yang bersifat tidak terduga dan tidak dapat di prediksi. Itu menjadi aktivitas kedermawanan dan bagus.         
Prinsip kedua, CSR merupakan program jangka panjang. Perusahaan mesti menyadari bahwa sebuah bisnis bisa tumbuh karena dukungan atmosfer sosial dari lingkungan di sekitarnya. Karena itu, CSR yang dilakukan adalah wujud pemeliharaan relasi yang baik dengan masyarakat. Ia bukanlah aktivitas sesaat untuk mendongkrak popularitas atau mengejar profit.
Perinsip ketiga, CSR akan berdampak positif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial. Perusahaan yang melakukan CSR mesti peduli dan mempertimbangkan sampai kedampaknya.
Prinsip keempat, dana yang diambil untuk CSR tidak dimasukkan ke dalam cost structure perusahaan sebagaimana budjet untuk marketing yang pada akhirnya akan ditransformasikan ke harga jual produk. “CSR yang benar tidak membebani konsumen.

F.    Indikator Keberhasilan CSR
Indikator keberhasilan dapat dilihat dari dua sisi perusahaan dan masyarakat. Dari sisi perusahaan, citranya harus semakin baik di mata masyarakat. Sementara itu, dari sisi masyarakat, harus ada peningkatan kualitas hidup. Karenanya, penting bagi perusahaan melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program CSR, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Satu hal yang perlu diingat, “Salah satu ukuran penting keberhasilan CSR adalah jika masyarakat yang dibantu bisa mandiri, tidak melulu bergantung pada pertolong orang lain.



BAB III
Analisis Perusahaan Program CSR

a.      Program CSR PT Indofood dibidang Lingkungan
PT. Indofood yaitu sebuah perusahaan milik swasta. PT. Indofood adalah perusahaan yang bergerak di bidang pangan. Didirikan oleh seorang pria kelahiran Tiongkok bernama Liem Sioe Liong. Liem Sioe Liong atau Sudono Salim adalah pendiri perusahaan besar bernama Grup Salim. Grup Salim yang didirikan merupakan perusahaan terbesar di Indonesia.
PT. Indofood terus melanjutkan program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility atau "CSR") yang merefleksikan misi Perseroan yakni "Memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan". Landasan tujuan yang digunakan dalam melaksanakan program CSR Perseroan adalah: Menciptakan Hidup Yang Lebih Baik Setiap Hari, yang kemudian dituangkan ke dalam lima pilar CSR yaitu Pembangunan Sumber Daya Manusia, Partisipasi Aktif Dalam Kegiatan Komunitas, Peningkatan Nilai Ekonomi, Menjaga Kelestarian Lingkungan, dan Solidaritas Kemanusiaan.

b.      Kelestarian Lingkungan Perusahaan
ICBP terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup melalui beberapa program yang berbasis lingkungan, antara lain sebagai berikut:
Fasilitas Pengolahan Limbah. Guna memastikan agar limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan, maka seluruh pabrik yang dimiliki oleh Perseroan dilengkapi dengan dengan fasilitas pengolahan limbah.
Sebagai wujud upaya peningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup, ICBP melakukan beberapa kegiatan pada Hari Anak Nasional yang melibatkan karyawan serta para pelajar dalam program Tanam Pohon dengan tema “Let It Grow, Save Our Future.” Program ini merupakan upaya memotivasi karyawan dan anak-anak untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan mengajak mereka berpartisipasi dalam kegiatan berbasis lingkungan. Dalam kegiatan yang dilakukan bersamaan dengan Hari Bumi itu, ICBP melakukan penanaman pohon sebanyak sekitar 11.100 pohon.
Khalayak yang dituju masyarakat sekitar karena masyarakat sekitar yang dapat menerima langsung manfaat dari penanaman phon tersebut.
Menurut pendapat saya, program CSR PT. Indofood sudah baik, karena selain menguntungkan masyarakat. CSR juga menguntungkan perusahaan. karena program kegiataan yang diselenggarakan perusahaan. agar mendapatkan hasil yang baik untuk kedua belah pihak. Karena efek dari perusahaan yang merugikan masyarakat akibat polusi, kerusakan dilingkungan.sehingga perusahaan membuat penanaman pohon agar udara yang tercamar membuat polusi udara yang tercemar didaur ulang menjadi oksigen yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Solusinya sebaiknya lebih ditingkatkan lagi program kegiatan ini, dan kegiatan tersebut tidak hanya mengajak anak-anak, tetapi lebih di perluas lagi sehingga dapat juga mengajak tingkatan orang dewasa. Agar orangtua dengan adanya program ini, bisa mengajarkan betapa pentingnya lingkungan sehaat dengan menghargai tanaman-tanaman yang ada. Sehingga anak-anak dapat menghargai lingkungan yang ada disekitar.
Selain itu sebaiknya perusahaan juga melakukan pelatihan kemandirian terhadap masyarakat, melalui penanaman pohon ini. Yaitu dengan memanfaatkan tanaman menjadi suatu nilai ekonomis. Misalnya memanfaatkan tanaman-tanaman yang menghasilkan nilai ekonomis seperti memanfaatkan buahnya, bijinya dan lain sebagainya. Sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan manfaat lingkungan tetapi juga mendapatkan manfaat nilai ekonomi .


BAB IV
PENUTUP

A.   Kesimpulan
CSR (Corporate Social Responsibility) merupakan tanggung jawab sosial dari perusahaan pada dasarnya memiliki konsep dengan visi yang sama yang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Konsep yang dikembangkan disesuiakan dengan dimensi-dimensi yang ingin diterapakan oleh perusahaan. berbicara tentang visi keberlanjutan dari CSR, hal ini berkaitan dengan proses-proses yang menjadi tahapan yang harus dilewati oleh perusahaan. Mislanya dari segi CSR untuk pemeberdayaan masyarakat penerapan CSR dimulai dari pengokohan perusahaan untuk mencapai keberhasilan dari segi finansial, kemudian ekonomi, sehingga dapat berdampak pad sosial dan lingkungan. Sementara itu, adanya isue-isue yang berkembang dalam penerapan CSR ini juga menjadi hal yang perlu diantisipasi terlebih jika isue yang dimaksud lebih kepada pemaksimalan damapak negatif adanya

B.   Kritik dan Saran
Kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Demikianlah makalah singkat tentang Corporate Social Responsibility)” yang dapat kami sampaikan, apabila terdapat banyak kesalahan atau kekurangan di dalam penulisan makalah ini,dikarenakan terbatasnya informasi dan ilmu pengetahuan dalam penerapan hal tersebut,jadi kebanyakan kami kutip dari media sosial seperti “Internet”, sudi kiranya kami (Penulis) mohon ma’af yang sebesar-besarnya.


DAFTAR PUSTAKA

http://i-makalah.blogspot.com/2013/02/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr.html,
        01
Desember 2014
http://www.indofood.com/id-id/csr/mission.aspx,
          01 Desember 2014



Comments

  1. Saya merasa senang bisa bekerja sama dengan Tn. Pedro selama beberapa tahun sebagai mitra bisnis. Selama Pedro dan tim perusahaan pinjamannya bertugas sebagai Perwakilan Hipotek untuk rumah saya dan juga untuk pembiayaan bisnis saya, dia membantu saya melunasi pinjaman yang sangat membantu saya dalam bisnis saya saat ini. Kami secara konsisten jauh melampaui target kami dan ini hanya dapat dikaitkan dengan kerja keras Tn. Pedro. Saya menghargai kerja keras Anda dan juga terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim Anda karena telah membantu saya dengan pinjaman untuk mengembangkan bisnis saya. Jika Anda mencari pinjaman dalam bentuk apa pun, hubungi Tn. Pedro di...pedroloanss@gmail.com
    Whatsapp +393510140339 Tn. Pedro adalah petugas pinjaman yang jujur ​​yang bekerja dengan sejumlah besar investor yang bersedia membiayai proyek apa pun.
    Untungnya, seiring berjalannya waktu, hubungan kami tumbuh lebih dari sekadar pekerjaan dan saya masih senang menyebutnya sebagai teman yang dapat dipercaya.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pantun Anak Akuntansi

Makalah Tentang Surga dan Neraka

Makalah Franchise & Waralaba - Lengkap